Hanya Tersisa 8 Orang Perokok di RT 11 Padang Panjang Barat

Kota Bebas Iklan Rokok

Hanya Tersisa 8 Orang Perokok di RT 11 Padang Panjang Barat

- detikHealth
Jumat, 23 Mei 2014 16:04 WIB
Hanya Tersisa 8 Orang Perokok di RT 11 Padang Panjang Barat
foto: Reza/detikHealth
Jakarta - RT 11 Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat adalah bukti efektifnya perda no. 8 tahun 2009 tentang kawasan tertib rokok. Di RT ini hanya ada dua tempat yang memang diperuntukkan untuk merokok.

Tujuan utama dibuatnya kawasan merokok ini memang untuk menghindarkan bahaya asap rokok pada warga dan anak-anak. Namun ternyata peraturan kawasan merokok ini juga mempunyai efek khusus lain.

Hj Selfi Werti, Ketua RT 11 mengatakan bahwa dari 47 Kepala Keluarga (KK) hanya tersisa 8 orang yang masih merokok. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya akses dan tempat untuk merokok.

"Sejak diterapkan tahun 2010, dari 47 KK yang ada di RT 11 ini hanya sisa 8 orang yang merokok," tutur Selfi kepada wartawan di kediamannya, dan ditulis Jumat (23/5/2014).

Selfi mengatakan bahwa berkurangnya jumlah perokok yang sebelumnya 10 orang tersebut merupakan suatu prestasi tersendiri. Pasalnya, budaya Sumatera Barat memang sangat kental dengan rokok dan tembakau.

Tak hanya menurunkan jumlah perokok, peraturan tentang kawasan merokok tersebut juga dinilainya cukup ampuh untuk mengurangi frekuensi merokok bagi para perokok itu sendiri. Zulmar, warga RT 11 yang juga mantan perokok mengatakan bahwa ada perasaan malu ketika merokok, meski dilakukan di kawasan merokok yang disediakan.

"Karena kawasan merokoknya di halaman dan terbuka, setiap merokok selalu dilihatin oleh ibu-ibu yang lewat. Kadang diledekin, akhirnya makin jarang terus berhenti total," urai pria yang akrab disapa Zul tersebut.

Proses berhenti merokok tersebut dikatakannya membutuhkan waktu satu tahun. Selain rasa malu, teguran halus yang dilakukan oleh anak dan istrinya membuatnya akhirnya mampu berhenti merokok dari tahun 2011 hingga saat ini.



(up/up)

Berita Terkait