Demikian disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI, dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH, dalam dialog interaktif 'Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Generasi Bangsa', yang diselenggarakan di Gedung Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2014).
Menurut Nafsiah, sebelumnya sudah diberlakukan peraturan tentang KTR atau Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia, tepatnya pada 127 kabupaten kota di 32 provinsi. Peraturan ini sendiri merupakan salah satu pasal yang dituliskan dalam PP 109 Tahun 2012, yang bertujuan untuk melindungi para perokok pasif.
"Sayangnya implementasinya sangat lemah. Kita tahu Jakarta sudah berapa lama ada Perda tentang KTR. Apakah betul semua orang menaati? Tidak," terang Nafsiah.
Di mata Nafsiah, keberhasilan menurunkan angka perokok, baik perokok lama maupun perokok baru, tidak bisa dilakukan hanya oleh Kemenkes RI. Masyarakat harus bisa aktif dan lebih berani untuk menegur para perokok demi mendapatkan haknya.
"Tidak bisa Kemenkes sendiri. Kita baru bisa berhasil kalau seluruh rakyat menuntut haknya untuk punya udara bersih, kalau seluruh rakyat berani menegur. Beranikah?," tegas Nafsiah.
Diceritakan oleh Nafsiah, ia kerap mendapatkan cerita yang menyebutkan bahwa perokok yang ditegur justru lebih galak. "Lho padahal kan yang menegur punya hak. Terlalu banyak orang yang tidak berani," lanjutnya.
Kondisi mental rakyat Indonesia yang masih belum berani menuntut haknya ini yang dianggap Nafsiah masih perlu ditingkatkan. Inilah tantangan yang masih dihadapi rakyat Indonesia sampai saat ini, dan mungkin sampai beberapa waktu ke depan.
Seperti diketahui, menurut catatan pada periode tahun 1995-2013 masih terjadi peningkatan prevalensi perokok. Di mana disebutkan bahwa perokok paling banyak dimiliki oleh profesi seperti petani, nelayan dan buruh, dengan persentasi perokok aktif 44,5 persen.
(ajg/up)











































