CoB merupakan proses di mana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama. Melalui mekanisme ini, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua belas perusahaan asuransi swasta tersebut antara lain PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia dan PT Asuransi Multi Artha Guna.
Ditemui dalam acara yang sama, Wakil Presiden Direktur PT Avrist Indonesia, Adi Purnomo Wijaya, menyebutkan kegembiraannya menyambut kerja sama ini. Ia berharap perusahaan-perusahaan asuransi swasta lain turut bergabung dengan BPJS Kesehatan.
Dengan bekerja sama dengan BPJS, jumlah peserta diharapkan akan semakin banyak. Begitu juga dengan premi, drg Fadjriadinur turut mengharapkan kelak premi yang harus dibayarkan peserta melalui asuransi swasta bisa menjadi lebih rendah.
(ajg/up)











































