Ya, hari ini, Rabu (4/6/2014), perwakilan dari 12 perusahaan asuransi swasta telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan penandatanganan CoB ini, peserta dari asuransi swasta bisa mendapatkan pelayanan non-medis seperti naik kelas perawatan.
Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, jika pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai pembayar pertama.
"Sedangkan apabila pelayanan kesehatan diberikan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka perusahaan asuransi swasta bertindak sebagai pembayar pertama. Selanjutnya perusahaan asuransi swasta tersebut bisa mengajukan klaim kepada BPJS Kesehatan," ungkap drg Fadjriadinur, saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto Cempaka Putih, Jakarta.
Saat ini sudah ada sekitar 20 rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang akan melayani peserta CoB di antaranya RS Siloam Hospital Kebon Jeruk, RS Mitra Kemayoran, RS Pondok Indah, RS MMC, RS Pantai Indah Kapuk dan sebagainya.
"Diharapkan ke depannya akan ada lagi lebih banyak perusahaan asuransi swasta dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang drg Fadjriadinur.
(ajg/up)











































