Keputusan tersebut diambil oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dan telah ditetapkan pada rapat kerja nasional pertama IAI tahun kepengurusan 2014-2018 di Novotel Hotel, Jakarta, seperti ditulis Minggu (15/6/2014).
Ditemui pada acara yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Drs Nurul Falah Eddy Pariang, Apt memaparkan tujuan pemasangan papan nama apoteker. Papanisasi dan pemakaian jas praktik oleh apoteker dilakukan agar masyarakat menyadari peran profesional apoteker sehingga meningkatkan kualitas pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pada apotek umumnya hanya tertera izin dan penanggung jawab saja, kini dengan keputusan IAI yang baru apotek anggota IAI akan mencantumkan papan praktik dan apotekernya mengenakan jas praktik. Hingga saat ini sudah sekitar 45 ribu anggota IAI memiliki sertifikasi kompetensi.
"Apoteker nantinya jadi membuka praktik seperti dokter. Jadi masyarakat bisa bertanya soal obat pada apoteker di ruang khusus atau di counter," tambah Nurul.
Sekitar 45 ribu apoteker anggota IAI telah tersertifikasi kompetensinya untuk menjalankan hal tersebut, dan hingga saat ini belum dipasang harga jasa untuk pelayanan praktik apoteker.
Menurut IAI tenaga apoteker hingga saat ini masih dianggap sebagai pengelola obat sebagai barang, padahal apoteker memiliki peran lebih dari sekedar menyediakan obat. Penggunaan obat yang tepat dan efisian dapat tercapai bila apoteker berperan sebagaimana yang seharusnya.











































