Tegakkan PP Tembakau, BPOM Siap Merazia Gambar Seram di Bungkus Rokok

H-5 Peringatan Rokok Bergambar

Tegakkan PP Tembakau, BPOM Siap Merazia Gambar Seram di Bungkus Rokok

- detikHealth
Kamis, 19 Jun 2014 18:31 WIB
Tegakkan PP Tembakau, BPOM Siap Merazia Gambar Seram di Bungkus Rokok
Peringatan bergambar di bungkus rokok (Foto: Uyung/detikHealth)
Jakarta - Pemasangan peringatan bergambar seram akan efektif pada 24 Juni 2014 nanti. Meski begitu, tak sedikit pihak yang meragukan apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 yang mengatur tentang hal tersebut dapat ditegakkan secara tegas oleh pemerintah.

Menjawab keraguan tersebut, Plt Sekretaris Utama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan bahwa pihaknya selaku pengawas akan melakukan razia terkait penegakan PP tersebut. Razia tersebut dikatakannya akan dilakukan secara serempak di seluruh Indonesia pada tanggal 24 Juni 2014 pekan depan.

"Nanti kita akan adakan (razia) turun ke lapangan. Di pusat dan di daerah juga kita perintahkan balai POM di masing-masing daerah," tutur Bahdar usai konferensi pers terkait pemasangan peringatan bergambar di bungkus rokok yang bertempat di Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2014).

Razia tersebut dikatakan Bahdar akan dilakukan sebagai penegakan PP 109/2012 yang memang akan mulai efektif per 24 Juni 2014 pekan depan. Lalu apakah jika ada merk rokok yang belum memasang peringatan bergambar akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku?

Dikatakan Bahdar bahwa dalam peraturan tersebut pun ditulis jenis-jenis sanksi yang akan dilakukan BPOM. Menurutnya BPOM tidak akan serta merta memberikan denda atau memenjarakan pabrik rokok jika belum memasang gambar-gambar seram tersebut.

Sanksi kurungan 5 tahun serta denda Rp 500 juta dikatakannya akan diberikan pada pelaku industri yang memang dengan sengaja tidak memasang peringatan bergambar seram. Namun pertimbangan khusus diberlakukan bagi industri rokok kecil yang mungkin kesulitan memasang gambar karena kekurangan alat dan biaya.

"Jadi kita lihat case by case. Kalau memang dia industri kecil ya kita beri teguran lisan dulu, setelah itu tertulis, baru terakhir penarikan merk atau penutupan usaha jika memang teguran awal tidak diperhatikan," sambungnya.

Senada dengan Bahdar, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi juga mengatakan dirinya tetap memperhatikan keberlangsungan industri-industri rokok kecil yang tersebar di seluruh nusantara. Sehingga memang ada pertimbangan khusus bagi industri yang terbebani dengan harus memasang gambar di bungkus rokoknya.

"Yang penting kita jalan dululah. Walaupun gambarnya jelek asal ada peringatan bagi anak bangsa kita, untuk melindungi mereka dari bahaya rokok," pungkas Menkes.

(up/up)

Berita Terkait