BPOM Akan Tegur Swalayan yang Masih Jual Rokok Tanpa Gambar Seram

Gambar Seram di Bungkus Rokok

BPOM Akan Tegur Swalayan yang Masih Jual Rokok Tanpa Gambar Seram

- detikHealth
Selasa, 24 Jun 2014 15:20 WIB
BPOM Akan Tegur Swalayan yang Masih Jual Rokok Tanpa Gambar Seram
Peringatan bergambar di bungkus rokok (Foto: Uyung/detikHealth)
Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan razia terkait pemasangan peringatan bergambar di kemasan rokok pada Selasa, (24/6/2014). Razia dilakukan di sejumlah importir besar dan swalayan-swalayan penjual rokok.

Lalu jika pada razia menemukan rokok yang masih belum memiliki peringatan bergambar, apa yang akan dilakukan BPOM? Kepala Balai Besar POM Jakarta Dra Dewi Prawitasari, Apt, Mkes mengatakan bahwa pada razia yang digelar kali ini tidak ada penyitaan atau penarikan produk meski diketahui melanggar. Hanya saja memang akan ada teguran yang akan diberikan baik kepada industri rokok selaku produsen dan juga swalayan selaku penjual.

"Nggak ada penyitaan dan penarikan ya. Akan tetapi kita tegur saja nanti kepada produsen sekaligus ke swalayan yang menjual. Karena kan mereka melanggar peraturan pemerintah, undang-undang kesehatan juga peraturan menteri kesehatan," ungkap Dewi saat dihubungi detikHealth siang ini.

Dilanjutkan Dewi bahwa razia ini adalah bentuk implementasi BPOM selaku pemegang tanggung jawab di bidang pengawasan. Sehingga nantinya produsen dan penjual yang melanggar akan di data untuk melakukan follow up selanjutnya yakni penghentian penjualan sementara.

Namun diakui Dewi bahwa belum diketahui kapan BPOM akan memberikan sanksi lanjutan jika memang perusahaan rokok masih belum menuruti peraturan. Setelah mendata dan melakukan evaluasi, barulah pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada BPOM pusat untuk melakukan tindak lanjut sesuai sanksi yang berlaku di PP 109/2012.

"Jadi hasilnya mungkin baru ada besok ya. Soalnya hari ini kan petugasnya keliling di Jakarta, bisa sampai sore atau malam. Setelah ada hasilnya baru kita data dan evaluasi sebelum nantinya memberikan sanksi lanjutan," tambah Dewi lagi.

Tindak lanjut dari razia ini menurut Dewi memerlukan koordinasi lintas sektor antar pihak-pihak yang bersangkutan, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Bea dan Cukai.

Berdasarkan data yang dimiliki BPOM sudah ada 208 merk dagang dari 41 perusahaan rokok di Indonesia yang sudah mendaftarkan rancangan desain bungkus rokok yang memiliki peringatan bergambar. Namun angka tersebut hanya sekitar 6 persen dari total 3363 merk rokok di Indonesia, yang berasal dari 672 industri rokok di Indonesia.


(up/up)

Berita Terkait