Akses Lebih Mudah, Pasien Gangguan Jiwa Diharapkan Rutin Berobat

UU Kesehatan Jiwa

Akses Lebih Mudah, Pasien Gangguan Jiwa Diharapkan Rutin Berobat

- detikHealth
Kamis, 10 Jul 2014 09:19 WIB
Akses Lebih Mudah, Pasien Gangguan Jiwa Diharapkan Rutin Berobat
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Jakarta -

Disahkannya Undang-undang Kesehatan Jiwa membuat fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas diwajibkan mampu memberikan pelayanan bagi pasien gangguan jiwa. Dengan begitu, anggapan bahwa pasien gangguan jiwa merupakan aib keluarga dapat dihilangkan.

Tak hanya itu saja, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, dr Eka Viora SpKJ, mengatakan bahwa dengan tersedianya pelayanan gangguan jiwa di faskes primer seperti puskesmas, diharapkan bahwa pasien gangguan jiwa akan lebih mudah mendapat pengobatan secara rutin dan berlanjut.

"Karena semakin dekat, di puskesmas sudah bisa berobat, diharapkan nantinya para pasien gangguan jiwa akan semakin rajin berobat, juga melakukan pengobatan secara rutin dan berkala jika dibutuhkan," tutur dr Eka kepada detikHealth, seperti ditulis Kamis (10/7/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sulitnya akses pengobatan menurut dr Eka menjadi alasan banyaknya pasien gangguan jiwa yang akhirnya malah dikurung atau dipasung di rumah. Terlebih lagi masyarakat masih sering menganggap pasien gangguan sebagai aib karena kurangnya pemahaman bahwa gangguan jiwa termasuk penyakit yang dapat ditangani.

"Kalau kita di Jakarta atau pulau Jawa memang kesulitan akses tidak terlalu terasa ya. Tapi bagi mereka yang di pelosok-pelosok Indonesia kan misalnya ingin mendapat pengobatan gangguan jiwa harus naik kapal dulu ke kota, atau menempuh perjalanan berjam-jam, sehingga sebagian besar malas dan memilih mendiamkan saja," terangnya lagi.

UU Kesehatan Jiwa akhirnya disahkan Selasa (8/7/2014) dalam sidang paripurna bersama Menteri Kesehatan, Naufsiah Mboi. UU ini sebetulnya telah selesai dirancang sejak November lalu. World Health Assembly sendiri telah menugaskan negara untuk memprioritaskan hal ini. Dengan disahkannya UU ini, Indonesia dianggap selangkah lebih maju.

Tanpa adanya UU mengenai kesehatan jiwa, banyak sekali penyelewengan yang terjadi di masyarakat tanpa disadari. Beberapa di antaranya tindakan pemasungan terhadap penyandang cacat kejiwaan. Di Indonesia sendiri mencapai 56.000 kasus pemasungan.

"Kesehatan hanya fokus pada fisik tapi definisi WHO bahwa sehat itu sehat fisik, mental, spiritual dan mental. Kita tahun 1966 pernah punya UU Kesehatan Jiwa dan ditandatangani Bung Karno. Lalu hilang dan dimasukkan pada fisik. Ada World Health Assembly, dinyatakan di sana kesehatan jiwa harus jadi prioritas di tiap negara. Indonesia bisa unjuk gigi karena kita selangkah maju dengan UU kesehatan jiwa ini," kata dr Nova Riyanti Yusuf, SpKJ, anggota Komisi IX DPR RI sekaligus salah satu penggagas UU tersebut.

(up/up)

Berita Terkait