Pasien Gangguan Jiwa Malas dan Tak Rajin Minum Obat, Ini Efeknya

Pasien Gangguan Jiwa Malas dan Tak Rajin Minum Obat, Ini Efeknya

- detikHealth
Jumat, 08 Agu 2014 18:02 WIB
Pasien Gangguan Jiwa Malas dan Tak Rajin Minum Obat, Ini Efeknya
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Pemberian obat pastinya diberikan oleh dokter untuk menyembuhkan pasien. Namun tak jarang sebagian pasien lupa atau bahkan sengaja tak mengonsumsi obat tersebut, termasuk pada pasien gangguan jiwa. Apa efeknya?

Sebelumnya pada kasus 'penyekapan' Marshanda yang sempat ramai diberitakan, aktris mengaku disuntik lemas dan dibawa ke rumah sakit. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari dokter maupun rumah sakit terkait pengakuan tersebut.

Menolak menanggapi kasus tersebut, dr Suryo Dharmono, SpKJ, tetap membenarkan bahwa secara umum dosis obat yang diminum tentu bergantung dari seberapa parah sakit yang dialami oleh pasien itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obat itu ada yang harus diminum secara teratur, ada juga yang diminum jika sakitnya sudah mulai kambuh. Bergantung kondisi pasien masing-masing," ungkap dokter yang juga merupakan Ketua Seksi Psikiatri Komunitas PP Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).

Sementara itu, dokter Divisi Psikiatri Anak dan Remaja, Departemen Psikiatri RSCM/FKUI, Dr dr Tjhin Wiguna, SpKJ(K), menyebutkan bahwa untuk mengatasi penyakit gangguan jiwa untuk beberapa kasus tertentu memang akan diberikan obat oral. Kecuali untuk pasien yang tak patuh, maka obat diberikan dalam bentuk injeksi.

"Jika tidak diminum ya tentunya penyakitnya tidak sembuh. Sama saja seperti demam, kalau tidak diminum demamnya tidak akan turun," ujarnya kepada detikHealth saat dihubungi via telepon, Jumat (8/8/2014).

Namun yang pasti, keduanya sepakat bahwa dalam kondisi penyakit apapun, termasuk gangguan jiwa, dukungan dari orang-orang terdekat pasien sangat membantu dalam penyembuhan pasien.

"Terutama keluarga, karena kelularga memahami kondisi diri dari pasien," tutup dr Tjhin.

(ajg/ajg)

Berita Terkait