Noriyu: Jangan Di-judge, Keluarga Pasien Bipolar Butuh Empati

Gangguan Bipolar

Noriyu: Jangan Di-judge, Keluarga Pasien Bipolar Butuh Empati

- detikHealth
Rabu, 13 Agu 2014 13:47 WIB
Noriyu: Jangan Di-judge, Keluarga Pasien Bipolar Butuh Empati
Jakarta -

Ketika ada seseorang mengalami gangguan jiwa misalnya, anggota keluarga merupakan pihak yang harus mendapat empati paling tinggi. Bukan justru dijauhi dan dihakimi atau disalahkan oleh orang lain.

"Anggota keluarga kena gangguan jiwa, yang pertama stres dan ngasih support itu keluarga. Keluarga itu pengorbanannya sudah benar-benar lho, kan nggak gampang ngadepin pasien bipolar tiba-tiba dia depresi, tiba-tiba dia manic," terang psikiater yang juga politisi, dr Nova Riyanti Yusuf, SpKJ.

Dikatakan Noriyu, begitu ia akrab disapa, menghadapi orang yang mood-nya naik turun bukanlah hal yang mudah. Bisa-bisa, justru kesehatan jiwa si anggota keluarga lainlah yang terganggu. Misalnya saja dalam kasus Marshanda. Tak serta merta sang ibu adalah satu-satunya orang yang harus dicap jelek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang bipolar kan butuh kontrol dan pengawasan. Termasuk waktu minum obat. Nanti tahu-tahu dia lagi manic boros belanja tagihan kartu kredit banyak gimana," lanjut Noriyu dalam Diskusi Bulanan PB IDI 'Penanganan Kegawatdaruratan Gangguan Jiwa (Psikiatri)' di kantor PB IDI Jl Samratulangi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Selain itu, jika konsumsi obat pasien bipolar dihentikan, hal tersebut akan berbahaya bagi pasien. Seperti penuturuan Dr dr Nurmiati Amir, SpKJ, pasien bipolar sebaiknya mengonsumsi obat mood stabilizer untuk mengontrol episode depresi dan manic.

"Gangguan jiwa bisa mengancam nyawa seseorang. Kalau ada yang menghalangi pasien, dilarang minum obat atau dijauhkan dari keluarga di mana hal itu menghambat proses pengobatan pasien, itu main-main dengan nyawa manusia," tegas Noriyu.

Seharusnya, sengaja menghambat pengobatan bagi pasien gangguan jiwa harus ada hukumannya. "Tapi sayangnya itu belum ada di UU kita," ujarnya.

Dijelaksan Noriyu, sejatinya orang yang akan mendapat penatalaksanaan medis perlu membuat persetujuan tindakan medis, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Jika ODGJ dinilai tidak cakap oleh dokter kesehatan jiwa yang menangani maka persetujuan tindakan medis bisa diberikan oleh suami atau istri, orang tua, anak, saudara kandung, wali, dan pejabat berwenang.

"Sampai sekarang nggak ada hukuman bagi mereka yang menghambat pelayanan kesehatan bagi pasien gangguan jiwa. Udah didiagnosis terus dihalang-halangi pengobatannya, harusnya bisa dihukum," tandas Noriyu.

(rdn/up)

Berita Terkait