Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan pasal tersebut mengikuti amanah Undang-undang dan fatwa Majelis Ulama Indonesia, sehingga mestinya jadi payung hukum bagi dokter yang akan melakukan tindakan tersebut.
"PP ini melegalkan aborsi? Tidak, karena aborsi dilarang dengan alasan apapun kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan," tegas Nafsiah di Gedung Kemenkes, Selasa (19/8/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, diperlukan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli yang berhubungan dengan adanya dugaan perkosaan. Lalu, Nafsiah menambahkan perkosaan merupakan kejahatan seksual yang melanggar Hak Asasi Manusia.
"Jika kedaruratan mengancam jiwa, perkosaan mengorbankan hak perempuan dua kali, sudah jadi korban kejahatan seks, dilanggar pula hak dia untuk memutuskan mampu atau tidak menghidupi anak," imbuh Nafsiah.
PP ini juga menyesuaikan dengan fatwa MUI No 4 Tahun 2005 dan UU No 36 pasal 75 bahwa pada prinsipnya aborsi dilarang atau dalam fatwa MUI haram hukumnya, terkecuali dalam keadaan darurat (menyangkut kesehatan ibu dan anak) serta untuk korban perkosaan, di mana maksimal usia kehamilan 40 hari sejak hari pertama terakhir haid.
Penyelenggaraan aborsi pun ditegaskan Nafsiah harus dilakukan dokter sesuai dengan standar dan di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan menteri.
"PP ini bertujuan agar tiap orang berhak mendapat hak kesehatan reproduksi. Tiap pria dan wanita yang berhubungan seks tanpa kondom maka pasti bisa mengakibatkan kehamilan. Mestinya kalau Anda saling cinta, sebelum menikah janganlah lakukan hubungan seks," imbuh Nafsiah.
(rdn/up)











































