Sebelumnya sempat ada wacana bahwa BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan pelayanan publik lainnya. Salah satunya wacana tentang pembuatan atau perpanjang SIM dan STNK, yang harus menyertakan kartu peserta BPJS.
Tak hanya SIM dan STNK, setelah sebelumnya melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) BPJS juga berencana melakukan kerja sama dengan unit pelayanan publik lainnya seperti pembuatan paspor dan buku nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fase menunggu antrean setelah calon jemaah haji mendaftar sekiranya bisa diarahkan untuk menjadi peserta program JKN," ujar dr Tono dalam seminar 'Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Era JKN', yang diselenggarakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Meskipun belum jelas mekanismenya, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan dan Pemberdayaan Masyarakat, dr Yusharmen, DComm, membenarkan pihaknya sepakat dan mendukung penuh rencana ini.
"Jika rumusan kebijakan terkait hal ini bisa diwujudkan, maka bukan tidak mungkin penyelenggaraan kesehatan haji merupakan salah satu pintu masuk pencapaian Universal Coverage bagi program JKN," imbuh dr Yusharmen, ditemui dalam kesempatan yang sama.
(ajg/up)











































