Operasi STORM adalah operasi internasional dengan sasaran sediaan farmasi ilegal, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol. Operasi ini dilaksanakan oleh hampir semua negara Asia Tenggara dan beberapa negara Asia. Di Indonesia, BPOM ditunjuk menjadi focal point oleh NCB Interpol Indonesia.
"Kami baru saja melaksanakan operasi STORM V yang digagas oleh Interpol. Dibandingkan dengan operasi STORM IV tahun lalu, temuan kami kali ini lebih banyak. Ini karena wilayah operasi kami lebih besar dan lebih ke hulu, tepatnya di sarana distribusi," ujar Kepala Badan POM, dr Roy A. Sparringa, M.App.Sc, dalam konferensi pers di Gedung C BPOM, Jl Percetakan Negara, Jakarta, Kamis (11/9/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total nilai sitaan sekitar Rp 31,66 miliar," imbuhnya.
Rincian asal produk berdasarkan label menurut Roy yakni produk lokal 1.499 item dan produk impor 2.157 item.
Modus tindak pidana yang dilakukan pelaku antara lain mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, serta mengedarkan/menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.
(ajg/vit)











































