Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof Dr Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd, mengatakan semenjak otonomi daerah berlaku pemerintah daerah punya kewenangan penuh untuk membuat kebijakan kesehatan di daerah masing-masing.
Kewenangan ini akan tetapi masih menjadi persoalan antara pemerintah daerah dan pusat tentang siapa yang bertanggung jawab terhadap apa. Ali mengatakan pemerintah daerah seringkali menganggap infrastruktur pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan ada jarak antara pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan dan pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Ali memberikan saran kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk menempatkan orang pemerintah pusat di daerah.
"Ada gap yang kurang nyambung. Saya tidak tahu persis apakah di Apkasi bisa menerima kalau ada tangan panjang dari pusat yang membantu di daerah yang bisa jadi penyambung lidah," ujar Ali.
Akibat dari kurang selarasnya pemerintah daerah dan pemerintah pusat, banyak program kesehatan terkendala. Salah satu contohnya yang baru-baru ini adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Data masyarakat miskin di daerah berbeda antara pemerintah pusat dan daerah sehingga ada masyarakat yang menerima bantuan dua kali yaitu JKN dan Jamkesda.
"Ini saya lihat karena kurang komunikasi. Kurang ada unsur monitoring dan evaluasi," tutup Ali.
(up/up)











































