Menurut catatan KPAI, dari bulan Januari hingga Agustus 2014 terjadi 621 kasus kejahatan seksual, meningkat dari tahun 2013 sebanyak 590 kasus. Kurangnya kesadaran membuat anak-anak, khususnya perempuan, rentan mengalami kekerasan dan menjadi korban perdagangan manusia untuk tujuan seks.
"Anak-anak dan perempuan merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban trafficking dan eksploitasi," kata Dra Maria Ulfah Anshor, MSi, Komisioner KPAI dalam talkshow 'Dating Violence: Lust or Love?' di Gramedia Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (11/10/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulfah menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang revisinya disahkan oleh DPR pada 25 September 2014. Dalam revisi tersebut, menurutnya perspektif Konvensi Hak Anak (KHA) belum dijadikan kerangka berpikir oleh para penentu kebijakan.
Sedangkan terkait perdagangan anak untuk tujuan seksual, ECPAT (End Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes) Indonesia mencatat ada 150.000 anak yang dilacurkan. Dari angka tersebut, sebagian besar berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
(up/rdn)











































