Pada prinsipnya Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Lembaga Demografi UI mengapresiasi adanya program KIS yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Namun, patut diperhatikan kebijakan ini bukan merupakan kebijakan preventif untuk mencegah penduduk berpenyakit tetapi mendorong masyarakat yang sakit dapat berobat gratis, demikian dikatakan Tulus Abadi, ketua YLKI.
"Dengan demikian perokok akan merasa tenang bahwa jika sakit akan dapat diobati menggunakan KIS atau BPJS. Maka dari itu kami mendesak Pak Jokowi untuk segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga tidak ada lagi seseorang yang terjangkit penyakit dikarenakan rokok," kata Tulus ditemui di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga sedang melakukan regulasi kepada pemerintah untuk melindungi dan menanggulangi dampak rokok pada masyarakat lewat peningkatan cukai dan harga rokok supaya tidak terjangkau anak-anak dan rakyat miskin. Pelarangan iklan rokok, picture health warning, dan pemberlakuan kawasan tanpa rokok adalah contoh pemberian hak pada orang yang tidak merokok," papar Fuad.
Misalnya saja di Thailand, regulasi pengendalian rokok yang kuat membuat jumlah perokoknya menurun. Fuad mengatakan pada dasarnya ratifikasi FCTC berfungsi untuk mengendalikan produk tembakau. Apalagi konsumsi rokok Indonesia adalah yang terbesar ketiga setelah Tiongkok dan India.
Menurut survei nasional yang diperoleh dari Global Adult Tobacco Survey tahun 2011, terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa berumur lebih dari 15 tahun sejak tahun 1995 hingga tahun 2011. Pada tahun 2011 sejumlah 36% (61,4 juta) dari penduduk dewasa berumur lebih dari 15 tahun di Indonesia merupakan perokok. Padahal, di tahun 1995, jumlah perokok dewasa sebesar 27%.
(rdn/vit)











































