dr Rizal Pohan, SpOT, Ketua Umum PABOI 2009-2014 mengatakan adanya perbedaan yang sangat besar soal tarif penanganan pasien operasi bedah ortopedi di RS tipe C dengan tipe B dan A. Perbedaan ini yang membuat banyak RS tipe C akhirnya tak mau menggunakan jasa dokter spesialis bedah ortopedi di rumah sakitnya.
"Misalnya ya operasi pemasangan implan patah tulang paha. Di RS tipe itu tarif INA-CBGsnya misalnya Rp 6 juta. Tapi di tipe B bisa 14 juta. Kan jomplang," tutur dr Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi kerugian inilah yang membuat dokter bedah ortopedi akhirnya hanya terkonsentrasi di kota-kota besar, di mana terdapat lebih banyak rumah sakit tipe B. Karena itulah, dr Rizal menganggap perlu adanya perbaikan soal tarif pada pelayanan dokter ortopedi.
Meski begitu, ia tidak memungkiri adanya manfaat dari Permenkes no 59 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan adanya permenkes tersebut, ada 19 jenis pelayanan ortopedi baru yang akhirnya masuk ke dalam jaminan JKN.
Hanya saja 19 pelayanan baru tersebut dirasa belum cukup oleh dr Rizal. Menurutnya ada dua pelayanan besar lainnya yang seharusnya turut juga dimasukkan ke dalam jaminan JKN.
"Antara lain skoliosis dan multiple trauma. Skoliosis itu kan mempengaruhi kualitas hidup seseorang. Sementara multiple trauma kan bisa saja kejadian karena kecelakaan atau penyebab lainnya," tambahnya.
Skoliosis adalah kelainan yang membuat tulang belakang menjadi bengkok seperti huruf C atau S. Penyakit ini bisa diatasi dengan melakukan operasi implan pen pada tulang belakang untuk membuatnya kembali lurus.
Sementara multiple trauma adalah istilah untuk kejadian patah tulang yang dialami seseorang di beberapa tempat. Misalnya karena kecelakaan, seseorang mengalami patah tulang pinggul, paha atau betis.
"Itu kan beda-beda impiannya, bautnya, sekrupnya. Nah ini belum tercover oleh BPJS. Maka dari itu kami harap bisa segera dibicarakan," pungkasnya.
(mrs/vit)











































