Dikatakan Menkes Nila bahwa pada usia tersebut, anak perempuan belum mempunyai mental yang matang. Sehingga kemampuannya untuk mengasuh anak dan menjadi ibu patut diragukan.
"Dari sisi psikologis saya kira belum siap untuk mendidik anak, kemampuannya meragukan. Usia segitu anak masih mempunyai mental bermain," tutur Menkes Nila kepada wartawan usai malam penghargaan Hari Kesehatan Nasional Emas ke-50 di Gedung Prof Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Menkes Nila mengaku belum akan mengajukan perubahan soal undang-undang tersebut kepada pihak terkait. Dikatakannya bahwa saat ini ia masih mempelajari soal UU Perkawinan tersebut. Kendati masih dipelajari, Menkes Nila menganggap bahwa UU Perkawinan tersebut tetap butuh penyempurnaan, terutama soal batas usia minimal anak menikah.
"Saya masih belajar soal UU itu juga. Tapi kalau dilihat dari segi kesehatan kan memang menikah dini itu berbahaya. Organ intim belum matang sehingga risiko ibu meninggal tinggi," ujarnya lagi.
"Tapi tidak ada salahnya kalau bahaya itu kita jadikan bahan evaluasi. Saya hanya memberikan rekomendasi kalau mau menikah itu sebaiknya di atas 20 tahun, namun tetap UU Perkawinan ini butuh penyempurnaan," pungkasnya.
(mrs/up)











































