Soal Perkawinan Dini, Menkes Nila: Anak Usia Segitu Masih Mental Bermain

Soal Perkawinan Dini, Menkes Nila: Anak Usia Segitu Masih Mental Bermain

- detikHealth
Kamis, 27 Nov 2014 11:05 WIB
Soal Perkawinan Dini, Menkes Nila: Anak Usia Segitu Masih Mental Bermain
Illustrasi: Thinkstock
Jakarta - Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek menyampaikan dalam beberapa kesempatan ingin mengubah UU Perkawinan yang menurutnya bermasalah. Masalah tersebut terletak pada batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni pada usia 16 tahun.

Dikatakan Menkes Nila bahwa pada usia tersebut, anak perempuan belum mempunyai mental yang matang. Sehingga kemampuannya untuk mengasuh anak dan menjadi ibu patut diragukan.

"Dari sisi psikologis saya kira belum siap untuk mendidik anak, kemampuannya meragukan. Usia segitu anak masih mempunyai mental bermain," tutur Menkes Nila kepada wartawan usai malam penghargaan Hari Kesehatan Nasional Emas ke-50 di Gedung Prof Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usia anak yang masih remaja dan masih memiliki mental bermain dikatan Menkes akan berdampak pula pada anak yang dimilikinya dari hasil perkawinan dini. Bukannya jadi keluarga bahagian dan sejahtera, bisa jadi anak malah menjadi bermasalah karena sudah harus diberi tanggung jawab menjadi ibu ketika masih muda.

Kendati demikian, Menkes Nila mengaku belum akan mengajukan perubahan soal undang-undang tersebut kepada pihak terkait. Dikatakannya bahwa saat ini ia masih mempelajari soal UU Perkawinan tersebut. Kendati masih dipelajari, Menkes Nila menganggap bahwa UU Perkawinan tersebut tetap butuh penyempurnaan, terutama soal batas usia minimal anak menikah.

"Saya masih belajar soal UU itu juga. Tapi kalau dilihat dari segi kesehatan kan memang menikah dini itu berbahaya. Organ intim belum matang sehingga risiko ibu meninggal tinggi," ujarnya lagi.

"Tapi tidak ada salahnya kalau bahaya itu kita jadikan bahan evaluasi. Saya hanya memberikan rekomendasi kalau mau menikah itu sebaiknya di atas 20 tahun, namun tetap UU Perkawinan ini butuh penyempurnaan," pungkasnya.

(mrs/up)

Berita Terkait