Akhir tahun 2013, dunia medis Indonesia digemparkan dengan kasus malpraktik yang dituduhkan kepada tiga orang dokter residen kandungan di Manado. Bahkan kasus ini sempat memicu aksi demo dokter besar-besaran di penjuru Indonesia.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2010. Ketiga dokter yang dimaksud; dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado setelah dituntut mengakibatkan pasien meninggal dunia selepas melakoni bedah caesar. Anak yang dilahirkan si pasien pun selamat.
Namun atas vonis tersebut, jaksa penuntut mengajukan kasasi. Malang bagi ketiga dokter ini, majelis kasasi memutus mereka bersalah dan mengganjar dr Ayu dkk dengan hukuman 10 bulan penjara karena kealpaan mereka sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para dokter, baik dokter kandungan maupun dokter spesialis yang lain serta mahasiswa pendidikan dokter juga beramai-ramai menyematkan pita hitam sebagai bentuk dukungan.
Nasib dr Ayu dkk akhirnya menjadi jelas pada tanggal 7 Februari 2014. Hari itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari ketiga dokter yang dimaksud.
Untuk selanjutnya, MA memerintahkan agar ketiganya dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan dipulihkan nama baiknya. "Mengadili kembali, dan menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
PK ini dikabulkan karena para terpidana terbukti tidak menyalahi SOP dalam penanganan pasien saat operasi caesar. Dengan kata lain, putusan PN Manado memang sudah benar. Kendati begitu, putusan MA ini tidaklah bulat, karena dari satu dari lima hakim agung di majelis menyatakan dissenting opinion.
"Saya ucapkan puji syukur diizinkan bebas dari hukuman. Hampir 4 tahun ini kami tidak tenang karena harus bolak-balik menghadapi penyelidikan," ungkap dr Ayu.
Didampingi kedua rekan sejawatnya yang juga terlibat dalam kasus ini, dr Hendi dan dr Hendry, dr Ayu mengungkapkan betapa mereka shock dan kaget akan mengalami kasus hukum seperti ini.
"Tidak terpikirkan kami akan digugat. Kami bertiga ini pendatang. Saya dari Bali, Hendry dari Medan, dan Hendi dari Sorong. Kami datang ke Manado untuk sekolah, tidak untuk sengaja membunuh orang," lanjutnya.
(lil/vit)










































