Di awal bulan Maret 2014, Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan sepasang kekasih yang masih remaja. Mereka merenggut nyawa rekan mereka sendiri dengan keji hanya karena sakit hati.
Ahmad Imam Al-Hafitd (19) mengaku sakit hati kepada Ade Sara Angelina Suroto (19) karena tak mau dihubungi lagi selepas Sara memutuskan hubungan asmara. Padahal Hafitd juga telah menggandeng Assyifa Ramadhani (19), akibatnya Sifa pun terbakar cemburu.
Namun tak pernah terbayangkan bila dampak dari rasa sakit hati yang dipendam keduanya harus dilampiaskan dengan menghabisi nyawa seseorang. Eksekusi yang telah direncanakan dari seminggu sebelumnya itu pun dilakukan di dalam mobil, tepatnya di daerah Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (4/3) malam. Korban disiksa hingga tewas lalu mayatnya dibuang di pinggir tol di Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda berkacamata ini bahkan melayat ke tempat persemayaman jenazah putri tunggal pasangan Suroto dan Elizabeth Diana tersebut di RSCM.
Psikolog anak dan remaja, Ratih Zulhaqqi, MPsi melihat sosok pelaku sebagai seseorang yang berpendidikan namun memiliki kecerdasan emosional yang rendah.
"Kemungkinan pelaku juga memiliki moral judgement yang buruk. Keputusan untuk merampas hak hidup orang lain kan keputusan yang besar, tapi dengan moral judgement yang buruk, pelaku bisa dengan mudahnya melakukan hal itu," katanya.
Ditambah lagi pelaku terlihat dikuasai emosi saat melakukan perbuatan tersebut. Dengan usia pelaku yang masih sangat muda, Ratih meyakini bila keduanya belum terlatih mengendalikan dan melampiaskan emosi dengan baik.
Hal ini diamini Dr Rose Mini, MPsi. "Kalau orang marah, dalam keadaan emosi rasionya tidak jalan, hanya emosinya saja yang jalan, kalau emosi yang bekerja, tanpa disertai dengan berpikir akan dampak yang ditimbulkan, maka seseorang akan melakukan apapun yang terlintas dalam pikirannya. Kontrol dirinya juga tidak ada," timpal psikolog yang bisa disapa Bunda Romi ini.
Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup. Namun dalam sidang vonis yang berlangsung Selasa (9/12) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Hafitd dan Sifa.
Majelis menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa. "Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil," ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Masa depan keduanya mungkin sudah hancur karena perbuatan keji ini. Namun ada pelajaran penting agar kasus pembunuhan serupa tidak terulang kembali. Salah satu hal yang dikemukakan Ratih adalah pentingnya orang tua untuk menanamkan kepada anak bahwa ada konsekuensi di balik setiap tindakan.
"Orang tua memang bukan satpam. Tapi orang tua harus mengenalkan konsekuensi ini, sehingga dalam bertindak akan memikirkan akibatnya. Tetapi faktanya, orang tualah yang mengambil konsekuensi dari kesalahan anak mereka," tuturnya.
Semisal ketika anak tidak naik kelas, orang tua justru rela merogoh kocek lebih dalam untuk memindahkan anak mereka ke sekolah yang lebih baik atau sekolah lain yang mau menerima si anak. Padahal hal ini malah membuat anak kurang bisa memikirkan segala tindakan dan keputusan yang ia ambil dengan matang karena konsekuensinya ada yang menanggung atau dianggap tidak ada.
(lil/ajg)











































