Penyelundupan trenggiling di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Binatang pemakan serangga ini ditangkap lalu dikuliti dan diselundupkan ke luar negeri.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) mencatat bahwa populasi trenggiling di Asia menyusut hingga 50 persen dalam 15 tahun terakhir. Sebab utamanya adalah tingginya angka permintaan daging dan sisik trenggiling yang berasal dari Tiongkok.
Daging trenggiling di Tiongkok dimakan sebagai obat kuat dan dipercaya dapat menambah vitalitas pria. Hal ini membuat restoran-restoran yang menyajikan menu daging trenggiling menjadi sangat terkenal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan Challender, Wakil Ketua Penanganan Trenggiling IUCN, mengatakan bahwa sejatinya ekspor legal trenggiling ke Tiongkok sudah dimulai sejak tahun 1950-an. Namun praktik ekspor legal ini terhambat karena tingginya permintaan akan daging dan kulit trenggiling di pasar gelap.
"Ada kepercayaan yang mengatakan bahwa orang kaya di Tiongkok harus memakan dan menyediakan daging trenggilin kepada tamunya untuk benar-benar dianggap kaya raya. Hal ini memicu tinggi permintaan daging trenggiling dan membuat pasar gelap laris-manis," tutur Challender, dikutip dari NBCnews, dan ditulis Selasa (24/12/2014).
Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, M Sigit mengungkapkan penanganan kasus penyelundupan trenggiling semakin meningkat. Di tahun 2012 terdapat 6 kasus, 2013 terdapat 14 kasus dan selama tahun ini hingga November sudah ada 6 kasus.
"Kita temukan dagingnya sudah dikuliti, sisik dipisahkan. Daging diekspor ke Tiongkok," jelasnya.
Penyelundupan trenggiling melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
(mrs/vit)











































