Trenggiling Dijadikan Obat Kuat, Pakar: Mungkin Karena Tinggi Protein

Trenggiling Jadi Obat Kuat?

Trenggiling Dijadikan Obat Kuat, Pakar: Mungkin Karena Tinggi Protein

- detikHealth
Rabu, 24 Des 2014 17:45 WIB
Trenggiling Dijadikan Obat Kuat, Pakar: Mungkin Karena Tinggi Protein
Penyelundupan Trenggiling (Foto: detikFoto)
Jakarta - Mitos daging trenggiling dapat dijadikan obat kuat sangat kuat di Tiongkok. Meski belum terbukti benar secara ilmiah, pakar mengatakan bahwa alasan rasional yang melandasi lahirnya mitos tersebut.

Pakar kesehatan herbal dari FMIPA UI, Abdul Mun'im, MSi, PhD, mengatakan bahwa daging binatang mengandung protein hewani yang tinggi. Jika kebutuhan akan protein dan gizi terpenuhi, bukan tak mungkin pria menjadi lebih segar dan berdampak pula pada vitalitas.

"Mungkin karena dagingnya tinggi protein ya. Kalau makan daging lalu kebutuhan protein terpenuhi tubuh kan jadi lebih bugar, jadi segar gitu," tutur Abdul kepada detikHealth, Rabu (24/12/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ditegaskannya bahwa semua itu masih berupa kemungkinan karena belum adanya bukti penelitian yang ilmiah. Ia mencontohkan kebiasaan menambahkan telur bebek atau telur ayam ke dalam minuman pria. Sama halnya dengan daging, telur juga kaya akan protein dan akhirnya membuat tubuh menjadi lebih segar.

"Jadi kalau kita tarik rasionalitasnya mungkin ke situ ya. Sama saja ketika pria di Indonesia suka menambahkan telur bebek atau telur ayam ke dalam minumannya, sama-sama ada protein tinggi dan gizi terpenuhi," ungkapnya lagi.

Penyelundupan trenggiling tak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Kamboja, Vietnam dan Myanmar juga mengalami masalah yang sama karena tingginya angka permintaan dari pasar gelap Tiongkok.

Majalah TIME melansir hasil penelitianyang cukup mengejutkan pada tahun 2006. Di Laos, populasi trenggiling menurun tajam sejak tahun 1990. Dalam 10 tahun terakhir, populasi trenggiling menyusut hingga 90 persen.

Di Indonesia, penyelundupan trenggiling melanggar Undang-undang tentang Kepabeanan dan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggaran pasal 102A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

(mrs/vit)

Berita Terkait