Begini Peraturan Soal Cukai Minuman Bersoda di Berbagai Belahan Dunia

Minuman Berkarbonasi dan Kesehatan

Begini Peraturan Soal Cukai Minuman Bersoda di Berbagai Belahan Dunia

- detikHealth
Selasa, 13 Jan 2015 15:33 WIB
Begini Peraturan Soal Cukai Minuman Bersoda di Berbagai Belahan Dunia
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Wacana soal pemberian cukai bagi minuman bersoda atau berkarbonasi sudah digulirkan Kementerian Keuangan sejak akhir tahun lalu. Selain untuk menambah pendapatan negara, alasan kesehatan juga ditinjau sebagai faktor penting mengapa minuman bersoda perlu dikenakan cukai.

Beberapa negara diketahui sudah mengadopsi peraturan ini. Denmark contohnya, sudah memberikan pajak untuk minuman ringan bersoda sejak tahun 1930. Sementara di Amerika Serikat, hanya kota Berkeley, California yang sudah memberlakukan pajak minuman ringan secara penuh.

Nah, dirangkum detikHealth dari berbagai sumber, Selasa (13/1/2015), berikut peraturan soal minuman soda di berbagai belahan dunia.

1. Denmark

Denmark memberikan pajak sebesar Rp 3.300 per liter untuk minuman ringan berpemanis dan berkarbonasi. Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 1930 dan berhasil memangkas rata-rata obesitas di Denmark sebesar 1,32 persen.

Sayangnya, pajak ini akan dihentikan tahun ini. Pemerintah Denmark menganggap pajak minuman ringan membuat impor minuman ringan ilegal dari negara semakin besar, akibatnya kerugian yang dialami produsen pun semakin besar.

2. Meksiko

Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto mengusulkan adanya pajak bagi minuman ringan sebesar 10 persen pada September 2013 lalu. Usulan ini merupakan bentuk keprihatinan Pena kepada masyarakat meksiko atas meningkatnya kasus diabetes di negaranya.

Usulan ini ditolak oleh para pebisnis dari perusahaan minuman. Setelah melakukan negosiasi dengan anggota senat, akhirnya diputuskan bahwa pajak tetap diberlakukan kepada minuman ringan. Pajak tersebut bernilai Rp 870 per liternya.

3. St Helena

Negara kecil bagian dari persemakmuran Inggris ini termasuk paling sering mengimpor minuman ringan bersoda atau berkarbonasi. Pantai menjadi salah satu objek wisata menarik di sana dan banyak mendatangkan wisatawan dari luar negeri. Akibatnya, konsumsi minuman ringan pun bertambah.

St Helena memberlakukan pajak yang cukup besar untuk minuman ringan, Rp 14.000 per liternya.

4. California

Berkeley merupakan salah satu kota di Negara Bagian California, Amerika Serikat. Berkeley menjadi sorotan karena menjadi satu-satunya kota di Amerika Serikat yang memberlakukan pajak bagi minuman ringan.

Pajak tersebut bernilai satu sen untuk setiap ons dalam kemasan minuman. Pajak ini berlaku dan mulai efektif per 1 Janurari 2015 lalu.
Halaman 2 dari 5
Denmark memberikan pajak sebesar Rp 3.300 per liter untuk minuman ringan berpemanis dan berkarbonasi. Peraturan ini sudah berlaku sejak tahun 1930 dan berhasil memangkas rata-rata obesitas di Denmark sebesar 1,32 persen.

Sayangnya, pajak ini akan dihentikan tahun ini. Pemerintah Denmark menganggap pajak minuman ringan membuat impor minuman ringan ilegal dari negara semakin besar, akibatnya kerugian yang dialami produsen pun semakin besar.

Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto mengusulkan adanya pajak bagi minuman ringan sebesar 10 persen pada September 2013 lalu. Usulan ini merupakan bentuk keprihatinan Pena kepada masyarakat meksiko atas meningkatnya kasus diabetes di negaranya.

Usulan ini ditolak oleh para pebisnis dari perusahaan minuman. Setelah melakukan negosiasi dengan anggota senat, akhirnya diputuskan bahwa pajak tetap diberlakukan kepada minuman ringan. Pajak tersebut bernilai Rp 870 per liternya.

Negara kecil bagian dari persemakmuran Inggris ini termasuk paling sering mengimpor minuman ringan bersoda atau berkarbonasi. Pantai menjadi salah satu objek wisata menarik di sana dan banyak mendatangkan wisatawan dari luar negeri. Akibatnya, konsumsi minuman ringan pun bertambah.

St Helena memberlakukan pajak yang cukup besar untuk minuman ringan, Rp 14.000 per liternya.

Berkeley merupakan salah satu kota di Negara Bagian California, Amerika Serikat. Berkeley menjadi sorotan karena menjadi satu-satunya kota di Amerika Serikat yang memberlakukan pajak bagi minuman ringan.

Pajak tersebut bernilai satu sen untuk setiap ons dalam kemasan minuman. Pajak ini berlaku dan mulai efektif per 1 Janurari 2015 lalu.

(mrs/up)

Berita Terkait