"Jejaring itu begini: misalnya saya bidan mandiri, saya bikin MoU dengan fasilitas kesehatan misalnya puskesmas atau dokter praktik bahwa saya bisa melayani pasien JKN, nah nanti saya ajukan klaim melalui mereka. Kalau ke dokter maksimal biayanya dipotong 10 persen. Sementara untuk puskesmas sesuai Permenkes No 28 Tahun 2014 tidak boleh ada pemotongan," ujar Dr Emi Nurjasmi, MKes.
Namun sayangnya, di beberapa fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan dokter pribadi tersebut, biaya operasional bidan seringkali dipotong tak tanggung-tanggung. Bahkan pernah ada yang mencapai 40 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentang implementasi dari jasa atau tarif, Kemenkes harus membuat aturan yang tegas bahwa untuk puskesmas tidak boleh ada pemotongan. Implementasi di lapangan kan belum berjalan seperti ini. Dan yang cukup menyedihkan, ada yg (pemotongannya -red) sampai 40 persen," ungkap Emi.
Selain merugikan para bidan, aturan yang tak tegas mengenai posisi bidan juga berpengaruh langsung pada program KB yang dicanangkan oleh BKKBN dan tentu oleh masyarakat. Masyarakat tidak dapat memperoleh akses kesehatan bidan yang gratis karena tidak ditanggung JKN.
"Hampir 80 persen program KB itu kan dilayani bidan mandiri. Bidan itu garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama kesehatan ibu dan anak. Itu yang kita khawatirkan," tuturnya kepada detikHealth usai menghadiri acara paparan studi Universitas Gadjah Mada di Gedung BKKBN Pusat, Jl Permata Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
(ajg/mrs)











































