Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Heri Chariansyah, mengatakan bahwa PHW yang terpasang di iklan rokok tak informatif serta melanggar aturan. Sebabnya, PHW yang digunakan adalah gambar yang menunjukkan orang sedang merokok dan menampilkan wujud rokok.
"Ini tentu saja melanggar peraturan. Di dalam PP disebutkan bahwa iklan produk rokok dilarang menampilkan rokok, sama halnya juga di dalam peraturan Dewan pers serta UU penyiaran," tutur Heri, ditemui di Kantor PB IDI, Jl Sam Ratulangie, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyatanya, gambar wujud rokok dan orang yang sedang merokok diikatan Heri malah menghilangkan fungsi informatif tersebut. Ia menduga bahwa industri rokok sengaja memasang PHW dengan gambar orang merokok sebagai bagian dari iklan rokok itu sendiri.
"Karena gambarnya misleading, informasi soal bahaya merokok bagi kesehatan tidak tersampaikan. Anak-anak maupun remaja malah semakin tertantang untuk merokok karena gambar tersebut," ungkapnya lagi.
Maka dari itu ia berharap adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk gambar tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dinilainya cukup sukses dengan mengeluarkan Permenkes no 28 tahun 2013 soal pemasangan PHW di bungkus rokok.
"Maka dari itu kami berharap Kemenkes juga mengeluarkan Permenkes soal PHW di iklan rokok, baik iklan elektronik, televisi, radio hingga cetak," tuturnya.
(mrs/vit)











































