Jakarta -
Peraturan pemasangan peringatan bergambar (pictorial health warning) di iklan rokok sudah berjalan lebih dari satu tahun. Namun ternyata masih banyak pelanggaran yang dilakukan industri rokok terkait iklan, salah satunya dengan mengurangi luas dan durasi PHW di iklan media cetak dan elektronik.
"Banyak akal-akalannya. Luas tak sesuai aturan, (di billboard) kalau malam lampunya digelapin di bagian peringatannya. Ini terjadi dan saya lihat sendiri," tutur Heri Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, ditemui di PB IDI, Jl Sam Ratulangie, Menteng, Jakarta Pusat.
Lalu bagaimana idealnya bentuk peringatan bergambar di iklan rokok? Berikut penuturan Heri seperti dirangkum detikHealth, Senin (26/1/2015).
1. Luas
Terkait luas, Heri mengatakan bahwa memang masih banyak ditemui PHW di iklan rokok yang tak sesuai aturan. Padahal soal aturan tersebut sudah diatur dalam PP 109 sebesar 15 persen dari total luas iklan.
"Padahal 10 persen ini kan kecil, nggak seberapa. Kalau bisa langsung aja besar, 30 persen dari luas iklan. Kan itu pasti dibaca orang," ungkapnya.
2. Durasi
Durasi penayangan PHW yang hanya beberapa saat dinilai Heri juga tak memadai. Berdasarkan PP, durasi PHW adalah 10 persen dari total durasi iklan elektronik, termasuk siaran iklan televisi dan radio.
"Tapi di kita kan sudah diganti, cuma ditempeli gambar sama peringatan merokok membunuhmu. Seharusnya itu seperti iklan obat, di akhir diberikan gambar yang korban kanker paru misalnya, dan total 10 persen dari durasi. Jadi gambarnya itu tertahan 6 detik kalau misalnya iklannya satu menit," tandasnya lagi.
3. Gambar
Gambar yang dipilih untuk PHW di iklan rokok menurutnya tak informatif. Gambar tersebut menampilkan pria yang sedang merokok dan dengan jelas memperlihatkan bentuk rokok, yang oleh peraturan sudah dilarang.
"Harusnya pakai gambar yang tiga itu, yang kanker paru, kanker mulut dan kanker tenggorokan. Saya sudah ajukan ke KPI namun katanya gambar itu tidak pantas untuk penyiaran, ini bagaimana?" tuturnya lagi.
4. Tak Ada Iklan
Jika memang pembuatan peraturan PHW untuk iklan rokok dirasa memusingkan dan ribet, Heri mengusulkan agar dibuat peraturan yang melarang adanya iklan rokok di berbagai media. Hal ini lebih mudah jika memang pemerintah tak ingin pusing membuat peraturan baru.
"Kalau pusing, ya hapus saja iklannya sekalian. Ratifikasi FCTC, lalu buat peraturan yang melarang adanya iklan rokok dalam bentuk apapun, selesai. Mudah dan tidak ribet," ujarnya sembari berseloroh.
Terkait luas, Heri mengatakan bahwa memang masih banyak ditemui PHW di iklan rokok yang tak sesuai aturan. Padahal soal aturan tersebut sudah diatur dalam PP 109 sebesar 15 persen dari total luas iklan.
"Padahal 10 persen ini kan kecil, nggak seberapa. Kalau bisa langsung aja besar, 30 persen dari luas iklan. Kan itu pasti dibaca orang," ungkapnya.
Durasi penayangan PHW yang hanya beberapa saat dinilai Heri juga tak memadai. Berdasarkan PP, durasi PHW adalah 10 persen dari total durasi iklan elektronik, termasuk siaran iklan televisi dan radio.
"Tapi di kita kan sudah diganti, cuma ditempeli gambar sama peringatan merokok membunuhmu. Seharusnya itu seperti iklan obat, di akhir diberikan gambar yang korban kanker paru misalnya, dan total 10 persen dari durasi. Jadi gambarnya itu tertahan 6 detik kalau misalnya iklannya satu menit," tandasnya lagi.
Gambar yang dipilih untuk PHW di iklan rokok menurutnya tak informatif. Gambar tersebut menampilkan pria yang sedang merokok dan dengan jelas memperlihatkan bentuk rokok, yang oleh peraturan sudah dilarang.
"Harusnya pakai gambar yang tiga itu, yang kanker paru, kanker mulut dan kanker tenggorokan. Saya sudah ajukan ke KPI namun katanya gambar itu tidak pantas untuk penyiaran, ini bagaimana?" tuturnya lagi.
Jika memang pembuatan peraturan PHW untuk iklan rokok dirasa memusingkan dan ribet, Heri mengusulkan agar dibuat peraturan yang melarang adanya iklan rokok di berbagai media. Hal ini lebih mudah jika memang pemerintah tak ingin pusing membuat peraturan baru.
"Kalau pusing, ya hapus saja iklannya sekalian. Ratifikasi FCTC, lalu buat peraturan yang melarang adanya iklan rokok dalam bentuk apapun, selesai. Mudah dan tidak ribet," ujarnya sembari berseloroh.
(mrs/vit)