Legalisasi Bunuh Diri dengan Bantuan Dokter Kembali Hangat Dibicarakan

Legalisasi Bunuh Diri dengan Bantuan Dokter Kembali Hangat Dibicarakan

- detikHealth
Kamis, 05 Feb 2015 16:03 WIB
Legalisasi Bunuh Diri dengan Bantuan Dokter Kembali Hangat Dibicarakan
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Pertengahan tahun lalu Indonesia dikejutkan dengan gugatan seorang pria ke Mahkamah Konstitusi. Pria yang bernama Ryan Tumiwa tersebut meminta hak untuk bunuh diri karena tidak kuat menjalani kehidupan tanpa keluarga dan pekerjaan.

Kejadian serupa juga muncul baru-baru ini di New York, Amerika Serikat. Sekumpulan orang lanjut usia (lansia) didampingi oleh dokter keluarga mengajukan permintaan penghapusan undang-undang yang melarang bunuh diri. Intinya, mereka ingin bunuh diri dilegalkan di kota tersebut.

Baca juga: Orang Tua Pernah Coba Bunuh Diri, Anaknya Kelak Juga Berisiko Bunuh Diri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Reuters, Kamis (5/2/2015), salah satu lansia yang bernama Eric Seiff mengaku sebagai pasien kanker. Meski belum divonis akan meninggal dalam waktu dekat, kaker berusia 81 tahun ini mengatakan bahwa ia ingin mempunyai hak untuk memilih kapan akan meninggal akibat penyakit yand dideritanya.

Tuntutan legalisasi bunuh diri yang dilakukan Seiff dan kawan-kawannya bukan tuntutan absurd atau tidak jelas. Mereka menuntut agar bunuh diri dilegalkan dengan bantuan dokter dan hanya dilakukan kepada pasien-pasien penyakit mematikan.

Bukan hanya pasien lansia saja yang mendukung adanya legalisasi bunuh diri dengan bantuan dokter tersebut. Tiga orang praktisi kesehatan yakni perawat Judith Schwarz dan dotker spesialis saraf bernama Charles Thornton juga ikut mendukung gerakan ini,

Baca juga : Dianggap Ilegal, 'Klub Bunuh Diri' ini Nekat Berdiri di Inggris

Undang-undang soal legalisasi bunuh diri sejatinya bukan hal baru di Amerika Serikat. Negara bagian Oregon, Washington dan Vermont sudah memilikinya, dengan catatan bunuh diri dilakukan dengan bantuan dokter.

(mrs/ajg)

Berita Terkait