Penelitian yang dilakukan oleh Rebecca Williams dari University of North Carolina mengatakan bahwa peraturandi beberapa negara bagian Amerika Serikat melarang penjualan macam-macam produk rokok, termasuk rokok elektrik, kepada remaja di bawah 18 tahun. Hanya saja, 90 persen penjual tidak mematuhi peraturan tersebut.
"Memang peraturan ini berjalan bagi penjual di toko-toko. Mereka meminta identitas diri sehingga remaja di bawah 18 tahun tak bisa membelinya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh penjual yang berdagang secara online," tutur Williams, dikutip dari Reuters, Selasa (3/3/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penelitiannya, Williams memantau aktivitas pembelian rokok oleh 11 remaja. Remaja-remaja tersebut berusia antara 14-17 tahun, usia yang termasuk dilarang membeli rokok elektrik.
Remaja-remaja tersebut melakukan 98 kali percobaan pembelian rokok elektrik secara online. 75 Pembelian ternyata sukses, sementara 23 sisanya gagal. 18 Kegagalan disebabkan oleh situs yang dibeli tidak bisa diakses dan kesulitan pembayaran.
Hanya 5 kali pembelian yang gagal karena penjual melakukan verifikasi identitas, yang artinya remaja-remaja tersebut tak diperbolehkan membeli rokok elektrik karena belum berumur 18 tahun. Dengan kata lain, 94 persen pembelian dilakukan tanpa adanya verifikasi identitas oleh penjual.
Baca juga: Studi: Di Inggris, Jumlah Vaper Anak Meningkat
Williams mengatakan bahwa jika ini dibiarkan, tentunya tak ada artinya pemerintah negara bagian Amerika Serikat repot-repot membahas soal bahaya rokok elektrik. Karena itu ia meminta agar peraturan dibuat lebih ketat, dan pengawasan kepada penjual online ditambah.
"Tanpa adanya peraturan yang tegas, penjual rokok elektrik online tidak akan mau repot-repot melakukan verifikasi identitas. Mereka harus ditindak karena bisa jadi menimbulkan kecemburuan dari penjual rokok elektrik yang ada di toko," pungkasnya.
(rsm/vit)











































