Sistem tata kelola keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional memang dijaga dengan baik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan juga Kementerian Kesehatan. Namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang bisa jadi melakukan kecurangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur menyampaikan bahwa untuk mencegah kecurangan di BPJS, sudah ada pedoman yang dipegang. Pedoman tersebut dilakukan oleh Divisi Menajemen Fraud BPJS.
"Untuk internal BPJS, kita sudah ada pedoman dan divisinya. Namanya Divisi Manajemen Fraud yang tegasnya mengawasi celah-celah mana yang kemungkinan untuk dilakukan fraud, dimonitorin dan ada laporannya," tutur Fajri, ditemui usai diskusi Polemik, Mau Sehat Kok Repot oleh Sindo Trijaya FM, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, seperti ditulis Minggu (22/3/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pedoman tersebut hanya berlaku bagi internal BPJS. Untuk pencegahan dan pengawasan fraud yang dilakukan pihak luar seperti rumah sakit, klinik dan Puskesmas, Kementerian Kesehatan yang memiliki wewenangnya. Fajri membocorkan bahwa sebentar lagi akan keluar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur hal tersebut.
"Sebentar lagi akan keluar Permenkesnya. Dalam waktu dekatlah, mungkin satu bulan lagi," ungkapnya.
Permenkes tersebut diperlukan untuk mengawasi kemungkinan atau potensi fraud yang dilakukan oleh pihak luar. Setelah Permenkes tersebut keluar, baru BPJS akan mengeluarkan peraturan yang sifatnya berupa turunan dari permenkes tersebut.
"Setelah ada Permenkesnya baru kita keluarkan peraturan BPJS nomor sekian. Kita tunggu permenkesnya dulu," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Minta Anggaran Dinaikkan, DPR: Perbaiki Dulu Pelayanan
(rsm/up)











































