Komnas Zoonosis: 1 Kasus Flu Burung pada Manusia Saja Sudah Termasuk KLB

Komnas Zoonosis: 1 Kasus Flu Burung pada Manusia Saja Sudah Termasuk KLB

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Senin, 30 Mar 2015 17:32 WIB
Komnas Zoonosis: 1 Kasus Flu Burung pada Manusia Saja Sudah Termasuk KLB
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Dua orang warga Tangerang yakni T (40) dan MI (2) meninggal akibat terserang flu burung. Terkait hal ini, Mantan Ketua Pelaksana Komnas Pengendalian Zoonosis mengingatkan agar investigasi dilakukan secara cermat.

dr Emil Agustiono, MKes, mantan Ketua Pelaksana yang kini menjadi Panel Ahli Komnas Zoonosis mengatakan bahwa 1 kasus flu burung yang menyerang manusia saja sudah dikategorikan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Untuk itu ia meminta agar investigasi dilakukan dengan cermat untuk mengatahui sumber penularan.

"Satu kejadian flu burung pada manusia itu termasuk kejadian luar biasa. Karena itu investigasi harus cermat, harus dicari dari mana sumber penularannya ini, apa dari peternakan, atau dari pemotongan unggas," tutur dr Emil ketika dihubungi detikHealth, Senin (30/3/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dua Orang Warga Cipondoh Meninggal, Positif Flu Burung H5N1

dr Emil menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas Komnas Zoonosis untuk melakukan investigasi terkait kasus ini. Sebabnya, Komnas Zoonosis memang pertama kalai dibuat untuk menangani flu burung pada tahun 2007 silam.

Untuk itu dr Emil meminta agar para punggawa yang saat ini mengemban amanah sebagai anggota Komnas Zoonosis untuk bisa bekerja lebih cepat dan tepat, agar tak terkesan normatif. Ia mengatakan bahwa Komnas baru akan melakukan rapat pada tanggal 2 April 2015 mendatang.

"Rapatnya baru akan 2 April, sementara masih investigasi dulu sekaligus penyuluhan kepada masyarakat serta pemberian obat pada orang yang sudah melakukan kontak," tutur dr Emil.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) RI, sekaligus dokter di RSUP Persahabatan, Prof Tjandra Yoga Aditama, SpP, MARS menjelaskan bahwa karantina bagi orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien flu burung dilakukan selama 14 hari. Karantina bisa dilakukan dengan tiga cara.

"Dirawat di RS, di karantina di satu tempat, seperti rumah tinggal atau tempat kerjanya, atau tetap beraktifitas seperti biasa, tetapi diukur suhu 2 kali sehari, dan juga amati klinisnya kalau ada keluhannya," tulisnya.

Baca juga: Balitbangkes: Sampel Hari Kedua Ny T dari Tangerang Negatif H5N1 (Muhamad Reza Sulaiman/Radian Nyi Sukmasari)

Berita Terkait