Dalam acara diskusi yang diselengarai oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Kalsum Komaryani mengatakan kepersertaan dan iuran adalah garis besar hal yang menjadi catatan dalam pelaksanaan JKN.
Masalah seperti kesulitan peserta mendapatkan perawatan, pengadaan obat, sistem rujukan belum berjalan, pendaftaran bayi peserta bantuan iuran (PBI), aktivasi tujuh hari kartu non PBI, dan lain sebagainya disebut oleh dr Komaryani telah masuk ke dalam catatan Kemenkes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPJS Akui Masih Ada RS Tolak Pasien dengan Alasan Plafon Habis
Dari pihak profesi dan rumah sakit yang juga hadir dalam acara tersebut juga punya keluhannya sendiri. Mereka menyayangkan tarif kapitasi atau INA CBG's yang rendah atau kurang sesuai dengan beban pekerjaan.
Ketua Umum Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr Nurdadi Saleh, SpOG, mengatakan jangan sampai dokter sangat terbebani pekerjaannya namun tak mendapat penghargaan yang sesuai. Ia merasa BPJS belum adil kepada profesi karena tarif jasanya ditentukan sepihak.
"Kalau celotehan teman-teman BPJS itu Banyak Pekerjaan Jaminannya Sedikit. Hal belum berkadilan terutama masalah renumerasi. Kami merasakan tidak berkeadilan, karena kalau kami tanya darimana keluarnya satu angka ini dibilangnya 'ada ada ada' dari manajemen," pungkas dr Nurdadi dalam acara yang sama.
Baca juga: Ini 4 Keluhan Utama Soal Pelayanan BPJS Menurut YLKI
(fds/vit)











































