Banyak program-program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekarang ini menitikberatkan pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Miliaran dana dianggarkan untuk melakukan pengadaan sarana dan fasilitas puskesmas. Namun menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hal ini dinilai kurang tepat.
Penguatan puskesmas oleh Kementerian Kesehatan sebetulnya ditujukan agar pelayanan kesehatan terutama di daerah tertinggal dapat semakin memadai. Dokter-dokter didatangkan dan puskesmas pun bisa berubah menjadi rumah sakit (RS).
Hal ini namun dikatakan oleh Ketua IDI dr Zaenal Abidin, MH, sebenarnya merubah fungsi puskesmas yang lebih ke usaha promotif dan preventif. Jika puskesmas berfokus memberi pelayanan dokter yang kuratif atau bahkan beralih fungsi jadi RS maka fungsi lain seperti pembinaan kesehatan di masyarakat dikhawatirkan tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak terlalu cenderung puskesmas ini dihilangkan fungsinya, dijadikan rumah sakit, karena fungsi pokok puskesmas ini banyak sekali. Kalau jadi rumah sakit siapa yang mengerjakan fungsi puskesmas?" ujar dr Zaenal ketika ditemui pada acara diskusi di kantor pengurus besar IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
"Kalau anak bayi enggak pakai helm siapa yang ngurusin? Kan bukan urusan rumah sakit. Kalau got mampet siapa yang ngurusin, ingetin masyarakat? Kan itu puskesmas punya tugas," lanjutnya.
dr Zaenal mengatakan pada awalnya puskesmas dibangun untuk memberikan penyuluhan program kesehatan masyarakat. Dokter saat itu datang hanya menumpang di puskesmas untuk membuka praktiknya di daerah.
"Saya sebagai seorang dokter tentu senang-senang aja, berarti pemerintah semakin menghargai pelayanan kedokteran. Tetapi ini semakin mengecilkan arti dari kesehatan masyarakat," kata dr Zaenal.
dr Gatot Soetono dari bidang pengembangan sistem pelayanan kesehatan IDI mengatakan masih banyak fasilitas kesehatan primer lain yang bisa dijadikan fokus pembangunan kesehatan. Klinik praktik pribadi contohnya dapat diajak bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan pelayanan kuratif sementara puskesmas memberikan layanan kesehatan yang lain.
Baca juga: Puskesmas Kecamatan Jadi RS Tipe D, Bagaimana Nasib Puskesmas Kelurahan?
(fds/vta)











































