Menikahkan Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Ayah di Australia Dihukum

Menikahkan Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Ayah di Australia Dihukum

- detikHealth
Kamis, 02 Apr 2015 14:03 WIB
Menikahkan Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Ayah di Australia Dihukum
Foto: ABC Australia
New South Wales - Seorang ayah di daerah New South Wales, Australia, terbukti bersalah oleh pengadilan setelah ia menikahkan anak perempuannya yang masih di bawah umur. Ia dinyatakan bersalah atas dasar memaksa anak terlibat dalam aktivitas seksual yang melanggar hukum.

Pria berusia 63 tahun yang namanya dirahasiakan ini mengatakan bahwa ia menikahkan anaknya dengan hukum Islam dan mengaku tak memaksakan sang anak yang saat itu berusia 12 tahun. Meskipun demikian, hakim Deborah Sweeney menemukan bukti-bukti bahwa sang ayah dengan sengaja ingin mendorong anaknya terlibat aktivitas seksual seperti mengizinkan anaknya pergi ke hotel berdua atau berbagi tempat tidur.

Baca juga: Organ Reproduksi Belum Matang, Ini Akibatnya Pernikahan Dini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang menjadi suami anaknya adalah seorang pria berdarah Lebanon berusia 26 tahun. Sang anak dilaporkan mengalami keguguran setelah hamil dan sang suami telah dipenjara untuk setidaknya 7,5 tahun.

Pengadilan Downing Centre di Sydney mendengar pembelaan sang Ayah yang mengaku alasan di balik tindakannya adalah rasa khawatir terhadap perilaku seksual anak yang telah sampai usia pubertas. Sweeney mengeluarkan pembelaan-pembelaan yang dikeluarkan namun lemah bila dibandingkan dengan bukti yang telah ditemukan.

"Beberapa bukti yang ia ajukan begitu tak masuk akal sehingga sulit untuk dipercaya," ujar Sweeney seperti dikutip dari ABC Australia pada Kamis (2/4/2015).

Pengakuan dari suami anak tersebut dan kiai yang menikahkan mereka, keduanya telah mendapat izin dari sang ayah. Petugas perlindungan anak yang pernah terlibat juga mengaku bahwa sang ayah pernah mengatakan 'lebih baik dia menikah dan berhubungan seksual'.

Sidang masih terus berlangsung dan pada tanggal 29 Mei 2015 mendatang sang ayah akan menerima vonis hukuman dari hakim.

Baca juga: Pernikahan Dini Sumbang Tingginya Angka Kelahiran Usia Remaja di Kalsel

(fds/ajg)

Berita Terkait