Soal imunisasi pada anak, sudah ada peraturan yang menaunginya yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 42 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan imunisasi. Maka dari itu, ketika orang tua dengan sengaja tidak mengimunisasi buah hatinya, bisa dikatakan melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi peraturan menteri yang tadi turunan dari UU Kesehatan No 36 tahun 2009. Nah, Undang-undang yang buat wakil rakyat lho, rakyat Indonesia meminta negara ini diatur dengan UU itu. Siapa yang melanggar Permenkes itu, melanggar UU dan sama saja melakukan tindak pidana," tutur Direktur Bina Kesehatan Anak Kemenkes dr Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc.
Baca juga: Vaksin Apa Saja yang Perlu dan Tidak Diperlukan Bayi?
"Orang tua dengan sengaja tidak mengimunisasi anaknya bisa dibilang melakukan pelanggaran. Apalagi kalau sudah dikasih tahu anaknya nanti bisa jadi sumber penyakit dan merugikan anak yang lain. Karena anak belum diimunisasi bisa dikatakan membawa penyakit," imbuh dr Jane.
Ketika terpapar kuman, reaksi masing-masing orang memang berbeda. Ketika daya tahan tubuh yang bersangkutan bagus, maka ia bisa jadi tidak sakit. Tetapi, dikatakan dr Jane, ketika anak tidak diimunisasi, ia ibarat 'membawa' kuman kemana-mana dan berpotensi menularkan ke orang yang daya tahan tubuhnya lemah.
"Berarti itu jelas termasuk tindak pidana. Kecuali belum diatur, tidak ada peraturan menterinya," ujar dr Jane. Hadir dalam kesempatan yang sama, ketua IDAI DR dr Aman B Pulungan SpA(K) menekankan imunisasi akan menyelamatkan anak Indonesia. Jika tidak diimunisasi, dr Aman mengibaratkan program JKN atau asuransi akan 'babak belur'.
"BPJS, asuransi bakal bangkrut kalau penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi ini terjadi lagi. Ini sudah terjadi di AS, outbreak campak di 20 negara bagian sudah habis berapa puluh juta dolar itu. Kita kalau sudah lengkap imunisasinya, itu harus jadi kebanggaan," kata dr Aman.
Baca juga: Kalsel KLB Campak, Diyakini karena Banyak yang Menolak Imunisasi
Orang Tua Sengaja Tak Imunisasi Anak Bisa Disebut Melanggar UU
Senin, 20 Apr 2015 17:39 WIB
Jakarta -











































