Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi mengatakan menyusul ditemukannya mie berformalin beberapa waktu lalu, BPOM pun melakukan investigasi di pasar-pasar tradisional. Akhirnya ditemukan produk tahu yang mengandung formalin.
"Berdasarkan laporan investigasi BPOM di pasar-pasar tradisional menemukan adanya produk tahu yang mengandung formalin. Akhirnya kami telusuri dan ditemukanlah pabrik yang memproduksinya di sini," ujar Hendri di lokasi, Jl Kampung Sawah, Desa Ragajaya, Bojonggede, Citayam, Bogor, Rabu (22/4/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri mengatakan penyidikan BPOM untuk menemukan pabrik tahu ini berlangsung selama 2 minggu. Sampel tahu yang ada di pasar dibawa ke laboratorium untuk dites apakah mengandung formalin atau tidak.
"Setelah di laboratorium hasilnya positif mengandung formalin, kita telusuri pedagang dapat tahu dari mana. Akhirnya ketahuan kan di sini, dan kita tes lagi menggunakan test kit yang kita bawa dan hasilnya juga positif," tambahnya lagi.
Atas perbuatannya, pemilik pabrik dinilai melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang Keamanan Pangan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Muhamad Reza Sulaiman/Nurvita Indarini)











































