Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Henri Siswadi, memastikan bahwa temuan barang bukti memperkuat dugaan pabrik tahu yang terletak di daerah Citayam ini menggunakan formalin. Temuan ini memperkuat hasil uji test kit serta laboratorium BPOM sebelumnya.
"Ditemukan ada 1 karung formalin dan 7 jeriken formalin cair yang siap dilarutkan. Pemilik juga sudah mengakui kalau tahu yang diproduksi menggunakan formalin," tutur Henri di lokasi, Jl Kampung Sawah, Desa Ragajaya, Citayam, Bogor, Rabu (22/4/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: BPOM Sidak Pabrik Tahu Berformalin di Citayam Bogor
Hendri menambahkan bahwa penyidikan BPOM untuk menemukan pabrik tahu ini berlangsung selama 2 minggu. Sampel tahu yang ada di pasar dibawa ke laboratorium untuk dites apakah mengandung formalin atau tidak.
"Setelah di laboratorium hasilnya positif mengandung formalin, kita telusuri pedagang dapat tahu dari mana. Akhirnya ketahuan kan di sini, dan kita tes lagi menggunakan test kit yang kita bawa dan hasilnya juga positif," tambahnya lagi.
Atas perbuatannya, pemilik pabrik ditengarai melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang Keamanan Pangan. Pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Baca juga: Penampakan Mi Berformalin dalam Blusukan Menkes: Kenyal dan Agak Berminyak (Muhamad Reza Sulaiman/Nurvita Indarini)










































