"Kami juga menemukan 7 merk yang kemasannya sama sekali belum mempunyai PHW yaitu adalah Dunhill (merah dan biru), Camel, Pall Mall, Mevius, Red, Esse, Bohem," kata pengurus harian YLKI, Tulus Abadi di sela-sela Launching Hasil Monitoring Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok di 4 Kota, di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Ketujuh merk rokok tersebut memang di luar merk yang ditentukan untuk dijadikan sampel saat survei berlangsung. Merk rokok yang digunakan dalam survei terdiri dari 4 merk produk PMI (Sampoerna) yaitu Dji Sam Soe, A Mild, dan Marlboro; 2 merk BAT (Bentoel) yaitu U Mild dan Lucky Strike; 2 merk Gudang Garam brands yakni Gudang Garam International dan Gudang Garam Merah; serta 2 merk Djarum yaitu LA Lights dan Djarum 76. Kemudian, ditambah 4 merk rokok lokal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Napza BPOM Dra Sri Utami Ekaningtyas Apt, MM mengatakan pihaknya sejauh ini pernah sampai melayangkan surat peringatan keras ke industri rokok ketika memang ditemukan ada beberapa produk yang bungkusnya belum memiliki PHW, tetapi masih beredar di pasaran.
"Misal ditemukan rokok di warung walaupun ada beberapa persen, rata-rata 1,7 persen, yang belum PHW kemudian kita tegur industrinya kenapa masih beredar dan diakui stok lama, apalagi ada juga yang pita cukainya masih tahun 2013 tetap kita tegur industrinya," tutur wanita yang akrab disapa Ning itu.
Baca juga: Tampilkan Orang Ngebul, Peringatan di Iklan Rokok Dinilai Langgar Aturan
Berkaitan dengan temuan YLKI bahwa 66% bungkus rokok di 4 kota di Indonesia tertutup pita cukai, Ning menuturkan pihak BPOM sudah berkoordinasi dengan pihak bea cukai. Ning menuturkan memang pita cukai disarankan melintang menutupi kemasan suatu produk sehingga saat dibuka akan sobek dan pita cukai tidak bisa dipakai lagi.
"Kita juga masih menemukan bungkus yang masih ada PHW tapi sebagian tertutup. Itu semua kita koordinasikan dengan bea cukai. Tentunya akan dilakukan pengkajian lagi. Pita besar menutupi sebagian PHW memang belum ada kesepakatan lebih lanjut. Sepanjang bagian (PHW-red) lain masih utuh, masih dapat digunakan karena sampai sekarang terkait hal ini belum ada kesepakatan, perlu direview kembali," kata Ning.
Dalam rekomendasinya, YLKI menegaskan bahwa BPOM dan pihak kepolisian seharusnya memberi sanksi bagi produsen rokok yang masih melanggar peraturan PHW, di mana sanksi tegas tersebut terkait adanya pita cukai yang menutup PHW.
Kemudian, bagi pihak bea cukai diharapkan dapat membuat pita cukai yang lebih ramping sehingga bisa menutup sebagian sisi lateral, tidak sampai menutupi PHW. Hadir dalam kesempatan sama, Kartono Muhammad selaku Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau mengatakan bagi produsen rokok yang melanggar aturan, teguran saja tidak cukup, perlu ditindak dan diberi sanksi.
"Tahu berformalin disita kenapa rokok nggak? Peraturan soal rokok di kita juga sudah lemah. Tapi tahu berformalin apa ada undang-undangnya disita? Kan nggak, cuma dilarang tahu menggunakan formalin. Jadi kalau pemerintah sengaja melindungi perusahaan rokok, pemerintah sengaja meracuni anak-anak Indonesia. Kalau alasan demi kesejahteraan petani tembakau itu bohong saja," tegas Kartono.
Baca juga: YLKI Masih Temukan Bungkus Rokok yang Tak Cantumkan Pesan Kesehatan
(Radian Nyi Sukmasari/Nurvita Indarini)











































