Direktur Jenderal WHO, Margaret Chan, menyampaikan dengan banyaknya jumlah perokok di bumi, maka cara paling efektif untuk mengurangi jumlahnya adalah dengan meningkatkan cukai rokok. Idealnya, cukai rokok harus dinaikkan hingga 75 persen, terutama di negara-negara yang peraturan soal rokoknya masih lemah, seperti Indonesia.
Baca juga: Agar BPJS Tak Defisit, Diusulkan Penambahan Dana dari Cukai Rokok
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chan mengatakan dalam waktu 15 tahun rokok akan menjadi epidemi di banyak negara dunia. Kurang lebih 1 orang meninggal tiap enam detik akibat rokok, yang jika dihitung per tahun menjadi 6 juta orang per tahun. Dalam kurun waktu 15 tahun, pada tahun 2030 angka ini akan meningkat mejadi 8 juta orang per tahun jika tak ada intervensi yang dilakukan.
Dilanjurkan Chan bahwa rokok merupakan salah satu faktor utama terserang penyakit tidak menular seperti kanker, penyakit kardiovaskular, hingga penyakit paru dan diabetes. Bahkan pada tahun 2012, penyakit-penyakit ini membunuh 16 juta orang di bawah umur 70 tahun. 80 Persen dari mereka berasal dari negara dengan ekonomi menengah dan termasuk tinggi jumlah perokoknya.
Douglas Bettcher, pakar pencegahan penyakit tidak menular dari WHO mengatakan Tiongkok dan Prancis merupakan contoh negara yang sukses menerapkan cukai 75 persen untuk rokok. Terbukti, jumlah perkok mereka menurun drastis.
"Sejak tahun 2008 sudah ada 22 negara yang mengenakan cukai 75 persen untuk rokok. Hal ini bermanfaat untuk mencegah kematian dan meningkatkan pendapatan di negara-negara dengan ekonomi lemah dan menengah," ungkapnya.
Baca juga: Ahli Kritik Penempatan Segel Pita Bea Cukai yang Tutupi PHW
(mrs/up)











































