Kuatkan Regulasi KTR Ahok Diminta Tingkatkan Pergub Jadi Perda

Kuatkan Regulasi KTR Ahok Diminta Tingkatkan Pergub Jadi Perda

Muhamad Reza Sulaiman - detikHealth
Kamis, 09 Jul 2015 19:05 WIB
Kuatkan Regulasi KTR Ahok Diminta Tingkatkan Pergub Jadi Perda
Foto: thinkstock
Jakarta - Adanya peraturan gubernur (pergub) nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai belum mampu melindungi masyarakat luas dari paparan asap rokok. Oleh karenanya, beberapa gerakan masyarakat mendesak agar regulasi tersebut diperhatikan.

Azas Tigor Nainggolan dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengatakan bahwa belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal kawasan tanpa rokok membuat penegakan peraturan ini terkesan 'setengah-setengah'. Perokok masih saja merokok di taman, perkantoran bahkan dekat tempat belajar dan fasilitas kesehatan.

"Karena itu regulasinya harus dikuatkan. Peraturan pemerintah (PP) 109/2012 sudah mengatur itu, Pergubnya sudah ada. Karena itu tinggal Perda-nya saja yang harus dibuat," tutur pria yang akrab disapa Tigor tersebut, dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Tigor bahwa adanya Perda akan memperkuat regulasi pemerintah DKI Jakarta untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar. Tigor menambahkan bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang segan untuk menegur perokok yang merokok sembarangan dikarenakan kurang tegasnya penegakan peraturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, mengatakan ada 7 kawasan yang diatur sebagai KTR oleh PP 109/2012. Ketujuh tempat tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkatan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.

Ditegaskan Hery bahwa sangat besar risikonya anak terpapar asap rokok di tempat-tempat tersebut, jika penegakan peraturan tak dilakukan dengan tegas. Karena itu ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar mau menaikkan status Pergub menjadi Perda supaya sanksi dan hukuman bagi pelanggar dapat diperberat.

"Kalau memang komitmen pemerintah daerah ingin melindungi masyarakat, mau tidak mau harus di-review pergubnya. Dan dinaikkan jadi Perda supaya lebih mengikat dan pemberian sanksi dan hukuman menjadi lebih jelas," pungkasnya. (mrs/ajg)

Berita Terkait