Azas Tigor Nainggolan dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengatakan bahwa belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur soal kawasan tanpa rokok membuat penegakan peraturan ini terkesan 'setengah-setengah'. Perokok masih saja merokok di taman, perkantoran bahkan dekat tempat belajar dan fasilitas kesehatan.
"Karena itu regulasinya harus dikuatkan. Peraturan pemerintah (PP) 109/2012 sudah mengatur itu, Pergubnya sudah ada. Karena itu tinggal Perda-nya saja yang harus dibuat," tutur pria yang akrab disapa Tigor tersebut, dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah, mengatakan ada 7 kawasan yang diatur sebagai KTR oleh PP 109/2012. Ketujuh tempat tersebut adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkatan umum, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
Ditegaskan Hery bahwa sangat besar risikonya anak terpapar asap rokok di tempat-tempat tersebut, jika penegakan peraturan tak dilakukan dengan tegas. Karena itu ia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta agar mau menaikkan status Pergub menjadi Perda supaya sanksi dan hukuman bagi pelanggar dapat diperberat.
"Kalau memang komitmen pemerintah daerah ingin melindungi masyarakat, mau tidak mau harus di-review pergubnya. Dan dinaikkan jadi Perda supaya lebih mengikat dan pemberian sanksi dan hukuman menjadi lebih jelas," pungkasnya. (mrs/ajg)











































