"Jakarta adalah simpul peredaran pangan ilegal. Sedangkan pangan kedaluwarsa, simpulnya di Makassar," kata Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di kantornya, Jl Percetakan Negara Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Selain Jakarta, wilayah lain seperti Batam dan Bandung juga diwaspadai. Produk pangan ilegal yang tidak disertai izin edar paling banyak berupa cokelat, MPASI (Makanan Pendamping Air Susu Ibu), selai, permen dan bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jelang Lebaran, BPOM Amankan Pangan Ilegal Senilai Rp 28,3 M
Pada 2 Juli 2015, BPOM meninjau 4 titik penyimpanan bahan pangan di Jakarta sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Lokasi pertama di Jembatan Dua Jakarta Utara, namun tidak ditemukan ada pelanggaran. Artinya, semua memenuhi syarat.
Titik kedua di Jembatan Lima, Jakarta Utara. Di lokasi ini, BPOM menemukan produk pangan senilai Rp 300 juta. Sedangkan di titik berikutnya, yakni di Taman Palem, Cengkareng, ditemukan juga bahan pangan ilegal senilai Rp 200 juta.
"Bahkan kami menemukan sarana produksi creamer ilegal," kata Roy.
Temuan terbesar ada di titik keempat yakni Pluit, Jakarta Utara. Di tempat ini, BPOM menemukan bahan pangan ilegal senilai Rp 7,5 miliar. Di antaranya berupa bumbu-bumbu, saus, sayur dan buah kalengan, dan garam. Bahan pangan ilegal tersebut berasal dari berbagai negara, terutama Korea, China, Afrika Selatan, Jepang dan Singapura.
Baca juga: Jelang Ramadan, BPOM Mulai Perketat Pengawasan Pangan
(up/vit)











































