"Kalau untuk surat sakit palsu itu agak susah mengindikasikannya. Soalnya itu kan rahasia dokter dan pasien yang bersangkutan," kara dr Em Yunir, SpPD dari RS Cipto Mangunkusumo, saat dihubungi detikHealth, Rabu (22/7/2015).
Meski demikian, keaslian surat sakit dari dokter bisa dicurigai dari beberapa pertimbangan. Salah satunya dari riwayat pemberian izin sakit dari dokter yang menuliskannya, dilihat dalam kurun waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Penyakit yang Kerap Jadi Alasan Bolos Pasca Lebaran
Soal pemberian surat sakit pada pasien yang tidak berhak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan larangannya. Dokter yang menyalahgunakan wewenangnya bisa dikenai sanksi, baik secara etik maupun pidana.
Namun dalam praktiknya terkadang tidak sesederhana itu. Dokter sekalipun tidak selalu bisa mengenali kondisi pasien yang sesungguhnya, sebab dokter diharuskan untuk fokus pada keluhan para pasien dan membantu mengatasinya.
"Orang bilang sakit kepala ya kita periksa kepala. Tapi perasaan empati kita kadang dimanfaatkan untuk kepentingan orang (pasien)," tutur seorang praktisi kesehatan, dr Phaidon L Toruan.
Baca juga: IDI: Dokter Palsukan Surat Sakit untuk Bolos Bisa Dipidana (up/up)











































