Salah satu contoh adalah keluhan para pengidap Hepatitis C yang tergabung dalam Koalisi Obat Murah. Ada obat Sofosbuvir, produk perusahaan farmasi asal Amerika Serikat (AS) yang dikatakan minim efek samping dan tinggi tingkat kesuksesannya namun tak bisa diakses karena belum mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Penilaian Obat dan Produk Biologi BPOM Nurma Hidayati mengatakan obat masih dalam tahap pra-registrasi dan tengah menunggu kelengkapan dari pihak produsen di AS. Bila memang obat yang belum memiliki izin tersebut dibutuhkan, sebenarnya ada jalur spesial yang bisa pasien tempuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada obat jalur khusus. Yang melakukan biasanya itu dokter karena dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien. Jadi disertakan nama pasien apa indikasi apa diajukan ke Kementerian Kesehatan," kata Nurma ketika ditemui di kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).
Setelah permohonan diajukan akan keluar surat keterangan resmi agar obat tak berizin yang kebanyakan merupakan produk asing bisa masuk Indonesia.
"Di bea cukai itu kan harus diatur. Kalau ada surat Special Access Scheme (SAS) nanti dia bisa lewat," papar Nurma.
Akan tetapi ditekankan oleh Nurma bahwa tak semua bisa menggunakan jalur ini. Hanya kasus tertentu saja izin diberikan di mana keadaan pasien dianggap oleh dokter memang betul-betul membutuhkan obat khusus.
"Jadi nggak bisa pribadi, yang bertanggung jawab ini dokter," tutup Nurma.
Baca juga: BPOM Diminta Percepat Proses Penyediaan Obat Hepatitis C Murah (fds/vit)











































