Soal Label Warning, Begini Permintaan Maaf Distributor Tolak Angin di AS

Soal Label Warning, Begini Permintaan Maaf Distributor Tolak Angin di AS

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
Jumat, 14 Agu 2015 11:43 WIB
Soal Label Warning, Begini Permintaan Maaf Distributor Tolak Angin di AS
Foto: Dokumen
Jakarta - Produsen Tolak Angin telah meluruskan kehebohan terkait label 'Prop 65 Warning'. Pihak distributor di California, Amerika Serikat disebut telah menyampaikan surat permintaan maaf.

Hal itu disampaikan oleh Irwan Hidayat, Presiden Direktur PT Sido Muncul yang memproduksi Tolak Angin. Pemasangan label tersebut, menurut Irwan dilakukan semata-mata untuk menghindari tuntutan hukum para pengacara di negara bagian California.

"At that time we did not realize that this could cause such damage to your brand in Indonesia," tulis Sunarto Ruski, Vice President Empire International yang merupakan distributor Tolak Angin di Amerika Serikat, dalam letter of apology yang ditujukan untuk PT Sido Muncul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mengenal Label 'Prop 65 Warning' yang Hebohkan Penggemar Tolak Angin

Dijelaskan pula, Empire International memasang label tersebut atas anjuran penasihat hukumnya. Mereka memasang label tersebut pada seluruh produk herbal yang diimpor dari luar negeri, termasuk Tolak Angin dari Indonesia. Pemasangan tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan produsen.

"We are very sorry for this incident and would like to take this opportunity to extend our apologies for the harm that may be caused by our action. We promise that this will not happen again in the future," tulis Ruski, seperti dikutip Jumat (14/8/2015).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa mengatakan hasil pemeriksaan post-market menunjukkan Tolak Angin aman dikonsumsi. Tidak ada kandungan logam berat yang terdeteksi dalam produk tersebut.

Prop 65 atau Proposition 65 merupakan produk hukum negara bagian California untuk melindungi warganya dari cemaran bahan berbahaya. Label ini ditemukan bukan hanya pada produk makanan, tetapi juga pada barang-barang keramik dan bahkan gedung dan bangunan.

Baca juga: BPOM Pastikan Tolak Angin yang Heboh 'Dilabeli Warning' Aman Dikonsumsi

(up/vit)

Berita Terkait