"Betul, 90 persen melanggar Pergub tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kita ada lengkap datanya," kata Gamal Sinurat, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jakarta kepada detikHealth, seperti ditulis Rabu (2/9/2015).
Gamal mengaku telah memberikan teguran pada pengelola mal yang nakal. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran sebanyak 3 kali dan jika masih membandel akan dipublikasikan di media massa. Izin operasional juga akan dicabut jika tetap tidak menaati peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elysabeth saat ditemui detikHealth mengaku sudah bertemu dengan pihak pengelola J.CO maupun Mal Pluit Village. Meski sudah mendapat permintaan maaf, ia masih akan melanjutkan petisi online miliknya yang kini telah mendapat dukungan dari hampir 50 ribu orang.
"Yang saya butuhkan bukan permintaan maaf, tapi bagaimana ke depan orang-orang bisa mendapatkan haknya untuk tidak terpapar asap rokok," kata ibu dari 2 orang anak yang mengaku diusir oleh perokok di gerai J.CO Mal Pluit Village beberapa waktu lalu.
![]() |
PR Manajer Lippo Malls, Nidia Ichsan kepada detikHealth mengaku sudah membuat edaran untuk tenant (penyewa tempat usaha) terkait larangan merokok di dalam gedung. Sedangkan untuk J.CO, dirinya juga sudah memberikan teguran resmi.
"Kita sudah berikan surat teguran keras dan dari tenantnya juga sudah berubah. Udah dicabut exhaustnya kita appreciate itu," kata Nidia sembari menambahkan Lippo Malls mendukung kawasan bebas dari asap rokok..
![]() |
Pengamatan detikHealth pada Selasa (1/9), gerai J.CO di Pluit Village sudah tidak lagi menyediakan lagi asbak untuk perokok. Sebuah papan bertuliskan larangan merokok juga terpampang di tembok maupun pintu masuk. Pihak pengelola J.CO hingga saat ini masih belum bisa dimintai komentar.
|














































