IAKMI: RUU Pertembakauan Tidak Berimbang dan Mengandung Kontradiksi

IAKMI: RUU Pertembakauan Tidak Berimbang dan Mengandung Kontradiksi

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Senin, 14 Sep 2015 16:18 WIB
IAKMI: RUU Pertembakauan Tidak Berimbang dan Mengandung Kontradiksi
Foto: thinkstock
Jakarta - RUU (Rancangan Undang-undang) Pertembakauan dianggap tidak berimbang dan justru memperlihatkan adanya kontradiksi. Ya, kontradiksi anatara kepentingan industri dengan kesehatan.

dr Widyastuti Soerojo MSc selaku ketua badan khusus pengendalian tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menuturkan satu pasal dalam RUU Pertembakauan yakni pasal 1 ayat 5 mengajui bahwa iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau bertujuan mendorong penggunaaan produk secara langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan, pasal 45, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menyediakan layanan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi bagi penderita keterganttungan konsumsi produk tembakau. Sehingga, dikatakan Tuti, begitu ia akrab disapa, RUU ini tidak berimbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu salah satu kontradiksi yang ada dalam pasal di RUU itu. Apakah ini bukan bentuk pengakuan kalau RUU Pertembakauan membahayakan kesehatan? Di mana berimbangnya?" tegas wanita yang akrab disapa Tuti ini di Thamnak Thai Resto, Menteng, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Baca juga: Bisa Bikin Kecanduan, Rokok Disebut Termasuk dalam Golongan Narkoba

Maka dari itu, Tuti menegaskan bahwa RUU ini seharusnya tidak disahkan. Hadir dalam kesempatan yang sama, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa salah satu hal yang diatur dalam RUU Pertembakauan yakni tentang kesejahteraan petani tembakau pun sudah diatur UU lainnya. Sehingga, tidak ada spesialisasi tertentu yang diatur dalam RUU ini.

Toh nantinya tetap disahkan, Tulus mengajukan pendapat bahwa seharusnya isu kesehatan tidak dimasukkan dalam RUU tersebut. Namun, tetap saja hal itu pasti tetap menimbulkan kontradiksi, demikian diungkapkan Kartono Muhammad selaku dewan penasihat Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT).

"Di sisi lain, digembar-gemborkan promosi produk tembakau padahal kita tahu itu berbahaya bagi kesehatan. Jadi memang sebaiknya RUU ini tidak disahkan. Jika tidak ada alternatif lain, kalau sudah disahkan jadi UU, bisa saja kita daftarkan ke MK guna dilakukan uji materiil," kata Kartono.

Baca juga: Suruh Anak Beli Rokok Sama Saja 'Pancing' Anak Merokok

(rdn/up)

Berita Terkait