Diberitakan sebelumnya, Direktur RS Doris Sylvanus Palangkaraya, Rian Tangkudung menyayangkan adanya surat edaran penolakan untuk menanggung pasien kejadian luar biasa (KLB) kabut asap. Rian menyampaikan keluhan tersebut di hadapan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang tengah berkunjung.
"Itu memang betul permenkesnya begitu, perpresnya begitu. Tetapi yang kami sedih itu waktu penyampaiannya kurang tepat padahal semua sedang berjuang sedang berupaya," kata Rian, seperti dikutip Kamis (15/10/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait keluhan tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi kepada detikHealth menyampaikan 2 butir tanggapan sebagai berikut:
1. Terkait korban penyakit ISPA karena asap di Kalimantan Tengah, tidak perlu khawatir, biaya kesehatannya tetap ditanggung. BPJS Kesehatan di wilayah Kalimantan Tengah telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah dan rumah sakit terkait penjaminan bagi peserta JKN-KIS, pada dasarnya rumah sakit akan tetap melayani tanpa menarik biaya ke peserta.
2. BPJS Kesehatan Cabang Palangkaraya dan Cabang Sampit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Wilayah Kalimantan Tengah, serta seluruh rumah Sakit mitra kerja BPJS Kesehatan di Provinsi Kalimantan Tengah, agar Pelayanan kasus ISPA kepada seluruh Peserta BPJS Kesehatan selama Kejadian Luar Biasa (KLB) tetap dilayani seperti biasa, mulai dari penerbitan Surat Eligibilas Peserta (SEP), pelayanan kesehatannya, sampai dengan proses administrasi klaim, dan BPJS Kesehatan berharap tidak ada penolakan ataupun pembedaan selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) ISPA tersebut. (up/up)











































