Januari: Pemerintah Mulai 'Lirik' Jamu sebagai Minuman Nasional

Kaleidoskop 2015

Januari: Pemerintah Mulai 'Lirik' Jamu sebagai Minuman Nasional

Rahma Lillahi Sativa - detikHealth
Senin, 21 Des 2015 20:11 WIB
Januari: Pemerintah Mulai Lirik Jamu sebagai Minuman Nasional
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Tak terasa setahun hampir berlalu, dan penghujung 2015 sudah di depan mata. Masih ingat apa saja yang terjadi dalam dunia kesehatan di awal tahun?
     
Pergantian kepemimpinan di Indonesia juga memunculkan sejumlah kebijakan baru. Salah satu yang menarik adalah kebijakan untuk menaikkan pamor jamu sebagai komoditas nasional.
     
Dukungan pemerintah terhadap penggunaan jamu sebagai minuman tradisional berkhasiat sebenarnya sudah tertuang dalam PP 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Sebagai tindak lanjutnya, sejumlah kementerian membuat peraturan khusus untuk meminum jamu.

Baca juga: Kalau Mbok Jamunya Secantik Ini, Yakin Masih Tak Suka Minum Jamu?

Di Kementerian Perdagangan, hari minum jamu ditetapkan pada setiap hari Jumat. Sedangkan di Kementerian Kesehatan, jamu beras kencur dan secang kerap disajikan sebagai hidangan bagi tamu, baik lokal maupun internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak mau ketinggalan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi diketahui juga mendukung penyajian makanan tradisional di seluruh instansi kementerian. Hidangan getuk dan jamu tersedia pula hingga istana negara.

Sebagai puncaknya, ditetapkan komitmen bersama antar kementerian dalam rangka melestarikan budaya minum jamu untuk memelihara kesehatan yang dikenal dengan 'BuDe Jamu', atau Bugar dengan Jamu'.

Komitmen bersama ini mulanya ditandatangani oleh pemimpin 7 kementerian/instansi, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Kementerian Perindustrian Saleh Husin, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Anang Iskandar, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Koperasi dan UKM AA Gede Ngurah Puspayoga, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Baca juga: 5 Jamu Paling Ngehits: Beras Kencur Hingga Ekstrak Purwaceng https://health.detik.com/read/2015/01/07/185741/2796884/775/5-jamu-paling-ngehits-beras-kencur-hingga-ekstrak-purwaceng

Tak hanya itu, demi meningkatkan nilai jual jamu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga berkomitmen untuk memberikan bantuan modal sebesar Rp 25 juta kepada setiap tukang jamu.
     
Setelah dilatih, akan kita beri modal. Maksimal Rp 25 juta untuk tiap 1 pedagang jamu," kata Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, ditemui dalam kesempatan terpisah.
     
Puspayoga juga sejumlah pengusaha di bidang jamu juga sepakat bila jamu perlu dipatenkan karena merupakan warisan budaya asli Indonesia. Upaya ini dirasa penting untuk menjaga agar jamu tidak diklaim negara lain.
     
Di sejumlah rumah sakit rujuka nasional, layanan pengobatan tradisional yang mengedepankan resep jamu dan herbal juga mulai bertebaran, seperti di RS Soeradji Tirtonegoro Klaten dan RS Dr Sardjito Yogyakarta. (lll/vit)

Berita Terkait