Januari: Peringatan Bergambar di Iklan dan Bungkus Rokok Dikritik

Kaleidoskop 2015

Januari: Peringatan Bergambar di Iklan dan Bungkus Rokok Dikritik

Rahma Lillahi Sativa - detikHealth
Senin, 28 Des 2015 11:05 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pertengahan tahun lalu, Indonesia mulai memperketat pemasangan peringatan bergambar (pictorial health warning) di bungkus rokok dan iklan rokok yang tayang di berbagai media massa, melalui PP 109 tahun 2012 dan Permenkes nomor 28 tahun 2013.

Akan tetapi Lentera Anak Indonesia mengkritik gambar yang digunakan dalam peringatan di iklan rokok maupun kemasan rokok justru melanggar aturan. Pasalnya itu adalah gambar yang memperlihatkan orang sedang merokok dan menampilkan wujud rokok.


Alih-alih memperingatkan orang akan bahaya rokok, Heri Chariansyah, Direktur Lentera Anak Indonesia, menuding gambar orang merokok tersebut sebagai bagian dari iklan rokok itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena gambarnya misleading, informasi soal bahaya merokok bagi kesehatan tidak tersampaikan. Anak-anak maupun remaja malah semakin tertantang untuk merokok karena gambar tersebut," jelasnya kepada media terkait kritikan tersebut.

Baca juga: Peringatan 'Rokok Membunuhmu' di Iklan, Adakah Pengaruh di Masyarakat?

Hal kedua yang disorot oleh LAI adalah luas iklan di media massa. Heri menyampaikan, berdasarkan PP 109, 10 persen dari total durasi iklan di media elektronik dan 15 persen total luas iklan di media cetak seharusnya digunakan untuk PHW.

Pencopotan iklan rokok di warung (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Namun pada kenyataannya, berbagai media yang menayangkan PHW, termasuk billboard, tidak memenuhi aturan tersebut. "Kita lihat saja kalau iklan di billboard itu itu cuma secuil paling bawah PHW-nya, sementara iklan di televisi malah nggak kelihatan," papar Heri.

Ia juga menyayangkan meski peraturannya sudah ada, tetapi tidak dijelaskan siapa yang menjadi pengawas dan siapa yang memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Ditambah lagi sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terkait PHW ini juga tidak jelas.

Baca juga: Agar Efektif, Begini Saran Tampilan Peringatan Bergambar di Iklan Rokok

LAI menyarankan sejumlah cara untuk mengefektifkan peringatan bergambar pada iklan rokok, di antaranya memasang PHW dengan ukuran tak hanya 15 persen tetapi 30 persen dari luas iklan. "Kalau bisa langsung aja besar. Kan itu pasti dibaca orang," tegas Heri. (lll/up)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads