Akan tetapi Lentera Anak Indonesia mengkritik gambar yang digunakan dalam peringatan di iklan rokok maupun kemasan rokok justru melanggar aturan. Pasalnya itu adalah gambar yang memperlihatkan orang sedang merokok dan menampilkan wujud rokok.
![]() |
Alih-alih memperingatkan orang akan bahaya rokok, Heri Chariansyah, Direktur Lentera Anak Indonesia, menuding gambar orang merokok tersebut sebagai bagian dari iklan rokok itu sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Peringatan 'Rokok Membunuhmu' di Iklan, Adakah Pengaruh di Masyarakat?
Hal kedua yang disorot oleh LAI adalah luas iklan di media massa. Heri menyampaikan, berdasarkan PP 109, 10 persen dari total durasi iklan di media elektronik dan 15 persen total luas iklan di media cetak seharusnya digunakan untuk PHW.
Pencopotan iklan rokok di warung (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom) |
Namun pada kenyataannya, berbagai media yang menayangkan PHW, termasuk billboard, tidak memenuhi aturan tersebut. "Kita lihat saja kalau iklan di billboard itu itu cuma secuil paling bawah PHW-nya, sementara iklan di televisi malah nggak kelihatan," papar Heri.
Ia juga menyayangkan meski peraturannya sudah ada, tetapi tidak dijelaskan siapa yang menjadi pengawas dan siapa yang memberikan sanksi jika ada yang melanggar. Ditambah lagi sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terkait PHW ini juga tidak jelas.
Baca juga: Agar Efektif, Begini Saran Tampilan Peringatan Bergambar di Iklan Rokok
LAI menyarankan sejumlah cara untuk mengefektifkan peringatan bergambar pada iklan rokok, di antaranya memasang PHW dengan ukuran tak hanya 15 persen tetapi 30 persen dari luas iklan. "Kalau bisa langsung aja besar. Kan itu pasti dibaca orang," tegas Heri. (lll/up)


Pencopotan iklan rokok di warung (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)