Bahkan artis cantik Sophia Latjuba ikut mem-posting foto itu di akun Instagram miliknya dan mempertanyakan kebenaran isu tersebut. Mengapa jadi perbincangan hangat? Ternyata 'Prop 65 Warning' merupakan label yang diberikan untuk menandai bahwa produk yang bersangkutan mengandung logam berat penyebab kanker.
![]() |
Isu ini dengan cepat diklarifikasi PT Sido Muncul selaku produsen Tolak Angin dengan mengatakan bahwa ini adalah kebijakan dari Empire International, perusahaan yang mendistribusikan Tolak Angin di AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irwan Hidayat, Presiden Direktur PT Sido Muncul, Empire melakukan hal itu semata-mata untuk menghindari tuntutan hukum dari para pengacara di negara bagian California. Bahkan tak hanya Tolak Angin, Empire juga memasang label tersebut pada seluruh produk herbal yang diimpor dari luar negeri.
"Dulu mereka (distributor) punya pengalaman digugat karena tidak menempelkan warning pada salah satu produk impornya. Atas saran penasihat hukum mereka, maka semua produk ditempeli warning. Nah, kami protes," kata Irwan.
![]() |
Sayangnya, pemasangan tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan produsennya. Namun setelah sempat ditegur oleh pihak Sido Muncul, Empire pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
"At that time we did not realize that this could cause such damage to your brand in Indonesia," tulis Sunarto Ruski, Vice President Empire International yang merupakan distributor Tolak Angin di Amerika Serikat, dalam letter of apology yang ditujukan untuk PT Sido Muncul.
Menanggapi isu ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan post-market menunjukkan Tolak Angin aman dikonsumsi, dan tidak terbukti ada kandungan logam berat dalam produk tersebut.
Roy kemudian menjelaskan, 'Prop 65' merupakan singkatan dari Proposition 65, sebuah produk hukum di negara bagian California untuk melindungi warganya dari cemaran bahan berbahaya, baik dari makanan maupun lingkungan.
Prop 65 mewajibkan label 'warning' pada setiap produk yang mengandung zat kimia berbahaya dalam daftar Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act. Oleh karenanya, label ini tidak hanya ditemukan pada produk makanan, tapi juga pada produk porselen, dan bahkan di apartemen.
"Di California, label seperti ini sudah biasa. Bahkan ditempel juga di gedung-gedung, mungkin karena catnya mengandung logam berat," jelas Roy.
Baca juga: Terbukti Tak Ada Logam Berat, Label 'Warning' Tolak Angin di AS Dicopot
Sebelum akhirnya mencopot label 'warning' di kemasan Tolak Angin, pihak Empire sendiri sempat melakukan uji ulang pada Tolak Angin di National Food Lab California, dan hasilnya memastikan bahwa tidak ditemukan logam berat pada produk tersebut.
(lll/up)













































