Dinkes DKI Akan Cek Perizinan Semua Klinik Chiropractic di Jakarta

Dinkes DKI Akan Cek Perizinan Semua Klinik Chiropractic di Jakarta

Muhamad Reza Sulaiman, Firdaus Anwar - detikHealth
Kamis, 07 Jan 2016 15:30 WIB
Dinkes DKI Akan Cek Perizinan Semua Klinik Chiropractic di Jakarta
Foto: Radian
Jakarta - Meninggalnya wanita muda Allya Siska Nadya setelah menjalani terapi chiropratic membuat Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengambil tindakan. Dinkes DKI akan mengecek perizinan seluruh klinik chiropractic yang ada di Jakarta.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, dr Koesmedi Priharto, SpOT, mengatakan chiropractic bukan pengoabatan asli Indonesia. Chiropractic terkenal di Amerika Serikat dan digolongkan sebagai pengobatan tradisional.

Oleh karena itu perizinan penyelenggaraan seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. dr Koesmedi mengatakan akan mengecek perizinan seluruh klinik chiropracti di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia di Amerika dimasukkan dalam pengobatan ke pengobatan tradisional. Izinnya harusnya ke kita. Tapi karena ada orang asingnya dia mesti ke Kemenkes. Makanya ini mau saya lihat dulu perizinannya semua," ungkap dr Koesmedi kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2016).

Baca juga: Mengenal Chiropractic, Terapi yang Dijalani Allya Siska Sebelum Meninggal

Ditemui di kantornya secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan klinik chiropractic. Disparbud hanya mengeluarkan izin untuk spa, griya pijat dan pijat refleksi.

Dikatakan Purba, mungkin saja klinik chiropractic yang ada di Jakarta memiliki izin penyelenggaraan spa atau griya pijat. Namun jika benar begitu, maka tindakan tersebut sudah termasuk pelanggaran dan bisa dilaporkan ke kepolisian.

"Makanya mana izinnya? Kalau izinnya spa, dia melakukan yang lain, bukan izinnya yang salah, orangnya yang kurang ajar. Itu harus dilapor ke polisi. Kalau dia izin spa tahu-tahu dia ganti kegiatannya ya dia yang melanggar," papar Purba.

Penelusuran detikHealth terhadap klinik chiropractic yang ada di Jakarta menunjukkan adanya izin penyelenggaraan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Klinik Citylife Chiropractic yang beralamat di Jl Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, mengantongi izin penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara.

Foto: Firdaus


Dalam sertifikat yang ditunjukkan kepada detikHealth, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara nomor 151/2014 PT Citylife Indonesia diberi izin untuk menyelenggarakan Panti Pengobatan Tradisional 'Citylife Chiropractic'.

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, drg Bambang Suheri, MARS. Dalam surat tersebut diketahui izin penyelenggaraan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2016.

Baca juga: Dokter Ortopedi: Chiropractic Tidak Masuk di Nomenklatur Kedokteran
Halaman 2 dari 1
(mrs/up)

Berita Terkait